Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yaqut Cholil Qoumas ditahan terkait kasus kuota haji, simak profil eks menteri agama ini

GOHANS MIND – Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan tersebut dilakukan usai Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).

Tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikenal sebagai figur yang lahir dari lingkungan pesantren dan lama berkiprah di organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, ia juga pernah menjadi anggota DPR RI serta Wakil Bupati Rembang.

Di tengah kasus hukum yang menimpanya, publik kembali menyoroti perjalanan hidup dan karier Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari latar belakang pendidikan, aktivitas organisasi, hingga kiprahnya di dunia politik.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Mengutip Kompas.com, Jumat (13/3/2026), Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari ulama sekaligus tokoh NU, KH Muhammad Cholil Bisri.

Sejak kecil, Yaqut sudah dekat dengan kehidupan pesantren dan lingkungan organisasi keagamaan. Kedekatan dengan tradisi Islam khas NU tersebut kemudian membentuk citra dirinya sebagai tokoh yang tumbuh dari kultur pesantren.

Riwayat Pendidikan dan Organisasi

Yaqut menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah. Pendidikan pesantren ini semakin menguatkan identitasnya sebagai tokoh yang lahir dari tradisi Islam Nahdlatul Ulama.

Selain pendidikan, kiprah organisasinya juga dimulai sejak usia muda. Ia aktif dalam organisasi kepemudaan NU, yakni Gerakan Pemuda Ansor.

Karier organisasinya terus berkembang hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor. Posisi tersebut membuat namanya semakin dikenal secara luas di tingkat nasional, terutama di kalangan warga NU dan organisasi Islam moderat.

Pengalaman organisasi itu kemudian menjadi modal penting ketika Yaqut mulai memasuki dunia politik.

Karier Politik

Selain aktif di organisasi, Yaqut juga meniti karier politik melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Rembang selama dua periode.

Setelah itu, Yaqut dipercaya mengemban posisi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah. Dari aktivitas politik tersebut, jalannya menuju jabatan publik semakin terbuka.

Karier politiknya dimulai dari tingkat daerah saat terpilih menjadi anggota DPRD. Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang pada periode 2005–2010.

Perjalanan politiknya terus berlanjut hingga terpilih menjadi anggota DPR RI selama dua periode. Pada periode pertama, ia bertugas di Komisi IV yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, BUMN, serta standardisasi nasional.

Sementara pada periode kedua, ia duduk di Komisi II yang menangani pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, serta reformasi agraria.

Kariernya semakin menonjol ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020. Ia menggantikan Fachrul Razi yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.

Jabatan Menteri Agama menjadi salah satu puncak perjalanan karier Yaqut di pemerintahan pusat. Namun, perjalanan tersebut kini dibayangi oleh kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Ia resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Mengutip Tribunnews.com, Jumat (13/3/2026), Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Ia terlihat berjalan dengan kepala tertunduk dan tangan terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

KPK memutuskan menahan mantan Menteri Agama tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Saat itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Sementara itu, pada 27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dari estimasi awal yang sempat disebut melebihi Rp1 triliun, namun tetap menunjukkan besarnya potensi kerugian negara.

Secara keseluruhan, profil Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan perjalanan panjang seorang tokoh yang tumbuh dari lingkungan pesantren, aktif di GP Ansor, berkarier melalui PKB, pernah menjadi Wakil Bupati Rembang serta anggota DPR RI dua periode, hingga akhirnya dipercaya menjabat Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo.

Namun kini, perjalanan tersebut diwarnai proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK. (GOHANS MIND/Grid.ID/Mia Della Vita)

Posting Komentar untuk "Yaqut Cholil Qoumas ditahan terkait kasus kuota haji, simak profil eks menteri agama ini"