Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak cuma beri maaf, Jokowi juga setujui restorative justice, akankah Rismon Sianipar bebas?

Ringkasan Berita:
  • Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Jokow.
  • Saat ini tim kuasa hukum sedang menyiapkan berkas administrasi untuk proses restorative justice bagi Rismon.
  • Pakar hukum menyebut restorative justice itu tidak bisa terlaksana karena tidak memenuhi syarat formil.  
 

GOHANS MIND - Permohonan restorative justice yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rismon Sianipar akhirnya disetujui. 

Kabar ini diungkapkan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara seperti dikutip GOHANS MINDdari kompas.com pada Sabtu (14/3/2026).

“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” ujar Rivai.

Saat ini tim kuasa hukum sedang menyiapkan berkas administrasi untuk proses restorative justice bagi Rismon.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait restorative justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” ungkap Rivai Kusumanegara, Jumat (13/3/2026).

Ia mengatakan, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyebut telah memberikan maaf untuk Rismon Sianipar.

"Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).

Terkait upaya hukum berupa pengajuan restorative justice yang diinginkan pihak Rismon, Jokowi menyatakan tidak akan mencampuri urusan teknis tersebut.

Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penasihat hukumnya.

Jokowi menegaska, keputusan akhir mengenai penghentian perkara melalui keadilan restoratif merupakan ranah penyidik kepolisian.

Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku di instansi terkait.

"Nanti untuk urusan restorative justice-nya saya serahkan kepada penasihat hukum saya karena itu kewenangan dari Polda Metro, kewenangan penyidik yang ada di Polda Metro Jaya," ungkap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menceritakan bahwa suasana pertemuannya dengan Rismon berlangsung secara wajar tanpa ada ketegangan khusus.

"Ya biasa saja. Acaranya biasa," ucap Jokowi singkat.

Akankah Rismon bebas dengan restorative justice? 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar, tidak bisa diterima meski Jokowi memaafkan.

Pasalnya, ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Rismon selaku tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Adapun syarat yang dimaksud yakni terkait ancaman hukuman pidana yang diterima Rismon.

Rismon dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.

Padahal, berdasarkan syarat formil, restorative justice baru bisa dikabulkan ketika pelaku tindak pidana terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian isi dari pasal tersebut.

Abdul Fickar menegaskan, syarat itu menjadi penghalang utama bagi Rismon dan membuat restorative justice yang diajukannya tidak bisa dikabulkan.

Dia mengatakan pengajuan restorative justice Rismon juga tetap tidak bisa dikabulkan meski Jokowi memaafkannya.

Pasalnya, syarat formil maupun materiil terkait restorative justice harus dipenuhi seluruhnya oleh Rismon.

"Ya syaratnya bersifat kumulatif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, tidak mungkin RJ (restorative justice) diterapkan," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/3/2026).

Rismon Ajukan Restorative Justice

Sebelumnya, Rismon mengajukan restorative justice setelah mengakui ijazah Jokowi adalah asli.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan permohonan tersebut diajukan Rismon sejak pekan lalu.

"Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan."

"Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dia mengungkapkan Rismon dan pengacaranya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan restorative justice tersebut.

"Dan hari ini (Rabu) Saudara RHS dengan lawyer-nya menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan dengan kesadarannya," tuturnya.

Namun, Iman enggan mengungkap lebih lanjut tentang detail permohonan yang diajukan Rismon tersebut.

Rismon Datangi Jokowi dan Minta Maaf

Setelah resmi mengajukan Restorative Justice, Rismon Sianipar bersama pengacaranya Jahmada Girsang bertemu Mantan Presiden Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (12/3/2026).

Dalam pertemuan itu, Rismon menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

“Ya tentu. Saya pun minta maaf kepada publik apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” jelas Rismon.

Rismon, yang sebelumnya pernah menyatakan adanya kejanggalan pada ijazah Jokowi, kini menarik kesimpulan berbeda.

Ia memastikan tidak ada kejanggalan pada dokumen tersebut.

“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi baik yang diupload Dian Sandi Utama maupun yang di gelar perkara khusus. Percayalah bagi yang nggak percaya juga bebas. Seminggu yang lalu saya sampaikan ke penyidik,” ungkap Rismon.

Kesimpulan ini diperoleh setelah Rismon melakukan penelitian lanjutan dengan metode berbeda dari sebelumnya.

Ia menemukan adanya watermark dan emboss yang konsisten dengan dokumen asli, meski hologram pada ijazah tersebut memang tidak ada.

“Hasil penemuan baru saya menyatakan bahwa memang ada itu watermark dan emboss yang ada pada dokumen yang diupload Dian Sandi Utama konsisten dengan yang saya lihat pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.

Rismon kemudian menjelaskan hasil pemeriksaannya terhadap ijazah yang diajukan sebagai bukti di sidang CLS.

“Setelah itu saya melanjutkan dengan apa yang dimiliki oleh Pak Rujito yang menjadi saksi di sidang CLS. Saya temukan konsisten pada pola watermark dan emboss. Dan tidak ditemukan hologram. Saya tanyakan apakah benar ada hologram di ijazah yang ditunjukkan menjadi bukti sidang CLS. Bang Andhika mengatakan salah. Sepertinya itu salah penyebutan. Yang dinyatakan hologram adalah embos. Ketika di-center embos yang terlihat semakin tegas bukan hologram. Fitur yang tadi disebutkan tadi itu membuat saya meyakini temuan baru saya tersebut," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Restorative Justice Rismon Sianipar Tak Bisa Diterima meski Jokowi Memaafkan, Ini Penjelasan Pakar

Update berita terkini di Googlenews GOHANS MIND

Posting Komentar untuk "Tak cuma beri maaf, Jokowi juga setujui restorative justice, akankah Rismon Sianipar bebas?"