Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar nama 10 menteri tersandung korupsi era pemerintahan Jokowi, dari impor gula hingga kuota haji

Daftar nama 10 menteri tersandung korupsi era pemerintahan Jokowi, dari impor gula hingga kuota haji
Ringkasan Berita:
  • Inilah daftar menteri era pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
  • Total ada 10 menteri.
  • Dua di antaranya yakni kasus korupsi impor gula dan juga kuota haji.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.

Jumlah menteri yang tersangkut perkara rasuah di periode pemerintahannya terus bertambah.

Perkembangan terbaru datang dari Yaqut Cholil Qoumas, yang saat menjabat Menteri Agama dalam kabinet Jokowi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Januari 2026 lalu terkait dugaan korupsi kuota haji.

Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan.

Korupsi sendiri merupakan praktik penyalahgunaan jabatan atau kewenangan publik demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Perbuatan ini berdampak luas karena dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, salah satu mantan menteri yang pernah tersandung perkara korupsi adalah Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ia sempat dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara impor gula pada periode 2015-2016 ketika menjabat Menteri Perdagangan.

Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang berarti penghapusan akibat hukum dari putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana dan penjahat yang melakukan delik.

Selain Tom Lembong, ada pula Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang terjerat kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia divonis tujuh tahun penjara pada 3 Juli 2020.

Kasus lain juga menjerat Idrus Marham, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dihukum tiga tahun penjara karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Setelah proses banding dan kasasi di Mahkamah Agung, ia kemudian memperoleh status bebas bersyarat pada 11 September 2020.

Kasus yang juga menyita perhatian publik adalah skandal korupsi proyek BTS 4G yang menyeret Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu. Ia divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.

Perkara-perkara tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Berikut daftar 10 menteri era pemerintahan Jokowi (2014-2024) yang terjerat kasus korupsi.

1. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi: kasus suap dana KONI, vonis tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta, uang pengganti Rp18,1 miliar.

2. Menteri ESDM Idrus Marham: kasus suap proyek PLTU Riau, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: kasus suap izin ekspor benih lobster, vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta.

4. Menteri Sosial Juliari Batubara: kasus korupsi dana bansos Covid-19, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: kasus korupsi BTS 4G, vonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: kasus gratifikasi dan pemerasan, vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp14 miliar.

7. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej: terseret kasus gratifikasi, status tersangka dicabut setelah menang praperadilan.

8. Menteri Perdagangan Tom Lembong: kasus dugaan korupsi impor gula, sempat divonis 4,5 tahun penjara, tetapi bebas setelah menerima abolisi.

9. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem: tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

10. Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas: Penyidik KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

Fakta Lain Kasus Korupsi Era Pemerintah Jokowi

Di sisi lain, fakta lain yang mengejutkan yakni pemerintahan Jokowi menjadi 'penyumbang' menteri yang terjerat kasus korupsi terbanyak sejak era Reformasi yaitu sejumlah sembilan orang.

Bagaimana tidak, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), total menteri yang terjerat korupsi dan menjadi tersangka dan berujung dipenjara 'hanya' lima orang. Sementara, di era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, ada tiga pembantunya yang menjadi pesakitan akibat terjerumus dalam korupsi.

Lalu, menteri pada pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tercatat hanya satu orang yang terjerat korupsi yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi.

Dia terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta pada tahun 2003.

Selengkapnya berikut daftar menteri yang terjerat korupsi dari era Gus Dur hingga SBY.

Era Gus Dur (2000-2001)

1. Menteri Kesehatan Achmad Sujudi: korupsi pengadaan alkes, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Era Megawati (2001-2004)

1. Menteri Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri: korupsi dana non budgeter, vonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta.

2. Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi: korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun dan denda Rp200 juta.

3. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno: korupsi pengadaan mobil damkar, vonis lima tahun dan denda Rp200 juta.

4. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah: tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011.

Era SBY (2004-2014)

1. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah: korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi, vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta.

2. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari: korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng: korupsi Hambalang, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

4. Menteri Agama Suryadharma Ali: korupsi ibadah haji, vonis enam tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.

5. Menteri Budaya dan Pariwisata dan Menteri ESDM Jero Wacik: korupsi dana operasional menteri dan pemerasan, vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Sumber: Tribun Lampung

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

Posting Komentar untuk "Daftar nama 10 menteri tersandung korupsi era pemerintahan Jokowi, dari impor gula hingga kuota haji"