Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosok sekjen Projo yang minta Polda tolak restorative justice Rismon Sianipar meski Jokowi setujui

Ringkasan Berita:
  • Sekjen Projo Freddy Damanik menyambut baik permohonan maaf RIsmon Sianipar ke Jokowi dan keluarganya. 
  • Meski demikian, Freddy meminta agar Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice Rismon Sianipar, meskipun Jokowi sudah menyetujui. 
  • Menurut Freddy apa yang dilakukan Rismon sudah menimbulkan kerusakan luar biasa di masyarakat. 
 

GOHANS MIND - Ini lah sosok Freddy Damanik, Sekjen relawan Pro Jokowi (Projo) yang meminta Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar. 

Seperti diketahui setelah menuding ijazah Jokowi palsu hingga membuat buku Jokowi's White Paper, Rismon Sianipar berbalik arah. 

Kali ini dia mengklaim ijazah Jokowi asli sesuai hasil penelitiannya tiga bulan terakhir. 

Rismon bahkan meminta maaf langsung ke Jokowi dan keluarganya di Solo. 

Menanggapi hal ini, Jokowi pun memberikan maaf dan menyetujui permohonan restorative justice Rismon.

Hanya saja, untuk proses lebih lanjut Jokowi menyerahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. 

Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik pun menyambut baik permintaan maaf Rismon kepada Jokowi.

Namun, Freddy menyebut adanya RJ bukan berarti perkara yang menjerat Rismon bisa selesai secara otomatis.

Menurut Freddy, Rismon ditersangkakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan/atau fitnah dan/atau menghasut orang lain melakukan tindak pidana dan atau manipulasi, perusakan informasi elektronik, sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal dan atau Pasal 27A UU ITE dan atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

 "Tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini sangat serius terlihat dari ancaman pidananya khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE diancam pidana 8 tahun dan 12 tahun penjara. Selain karena ancaman pidananya yang serius, tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini juga menyerang kehormatan institusi presiden, korbannya adalah kepala negara, menyerang legitimasi presiden, bukan hanya konflik pribadi," kata Freddy kepada Tribunnews, Jumat, (13/3/2026).

Sekjen Projo menilai tindakan Rismon menuding ijazah Jokowi palsu selama lebih dari setahun ini mempunyai daya rusak luar biasa. Akibat tudingan Rismon itu, banyak yang meyakini ijazah Jokowi palsu.

"Secara materil mungkin permohonan RJ ini memenuhi syarat, yaitu adanya perdamaian dengan korban, Rismon mengakui kesalahan, Pak Jokowi memaafkan, tapi seperti yang saya katakan di atas, secara formil perbuatan Rismon dkk. ini telah menimbulkan konflik sosial, merupakan kejahatan serius," ucap Freddy.

Freddy lalu mengimbau agar permohonan RJ Rismon dipertimbangkan dengan sangat ketat.

"Bahkan, kami dari sebagian besar pendukung Pak Jokowi meminta kepada penyidik agar menolak permohonan RJ-nya Rismon ini," kata dia.

Menurut Freddy, ada kepentingan hukum yang lebih besar, yaitu efek jera terhadap penyebaran hoaks, perlindungan reputasi pejabat publik dari disinformasi sistematis, stabilitas demokrasi,

Dia merasa jika kasus Rismon dihentikan, hal itu bisa memunculkan preseden bahwa siapa saja bisa menuduh presiden, pejabat, atau orang lain, kemudian bisa bebas setelah meminta maaf.

"Jika SP3 diberikan kepada Rismon melalui mekanisme RJ, maka ini benar benar akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum. Ke depannya laporan polisi delik aduan akan banyak dipergunakan sebagai alat bargaining saja, hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok tertentu," kata Freddy.

Siapakah Freddy Damanik? 

Freddy lahir di Pematang Siantar pada 17 April 1981.

Dia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Lampung pada tahun 1999. 

Kmeudian, melanjutkan S2 Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2011.

 

Freddy siangkat sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri  berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor SK-383MBU/12/2021 tanggal 2 Desember 2021.

Sevelumnya, Freddy menghabiskan 15 tahun hidupnya di bidang hukum sebagai advokat.

Sebelum di Sang Hyang Seri, Freddy menjabat Komisioner Independen PT Bhanda Ghara Reksa.

Dia juga pendiri Silas Dutu & F. Alex Damanik (DnD) Law Office dan sempat menjadi Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta – YLBHI tahun 2004-2005. 

Pada pilkada tahun 2024, Freddy sempat mendeklarasikan diri maju untuk merebut jabatan Wali Kota Pematangsiantar periode 2024-2029.

Freddy mengaku telah melakukan komunikasi dengan sejumlah Partai Politik di tingkat pusat.

Sebelum turun ke Pematangsiantar, Freddy terlebih dahulu meminta restu dari keturunan Raja Sang Naualuh Damanik, sebagai pendiri kota ‘Sapangambei Manoktok Hitei’ i ini.

Namun, ternyata Freddy batal maju sebagai wali kota Pematangsiantar karena sampai batas waktu pendaftaran dia tak kunjung mendaftar. 

Dalam pernyataannya, Freddy meminta maaf dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.  

Rismon Datangi rumah Jokowi dan  minta maaf

Rismon mendatangi rumah Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis sore, (12/3/2026). Dia menemui Jokowi untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kekeliruannya dalam meneliti ijazah Jokowi.

Menurut Rismon, dalam hasil penelitian terbarunya, tidak ditemukan kejanggalan pada ijazah Jokowi. Kesimpulan ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang sempat ia sampaikan dalam persidangan.

“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi baik yang di-upload Dian Sandi Utama maupun yang di gelar perkara khusus. Percayalah bagi yang nggak percaya juga bebas. Seminggu yang lalu saya sampaikan ke penyidik,” ungkap Rismon.

Dia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan penelitian lanjutan dengan metode berbeda dari sebelumnya.

“Hasil penemuan baru saya menyatakan bahwa memang ada itu watermark dan emboss yang ada pada dokumen yang di-upload Dian Sandi Utama konsisten dengan yang saya lihat pada saat gelar perkara khusus,” katanya.

Rismon juga menyebut kini dapat melihat watermark dan emboss pada dokumen tersebut, yang sebelumnya tidak berhasil ditemukannya.

“Setelah itu saya melanjutkan dengan apa yang dimiliki oleh Pak Rujito yang menjadi saksi di sidang CLS. Saya temukan konsisten pada pola watermark dan emboss. Dan tidak ditemukan hologram. Saya tanyakan apakah benar ada hologram di ijazah yang ditunjukkan menjadi bukti sidang CLS. Bang Andhika mengatakan salah. Sepertinya itu salah penyebutan. Yang dinyatakan hologram adalah emboss. Ketika di-center emboss yang terlihat semakin tegas bukan hologram. Fitur yang tadi disebutkan tadi itu membuat saya meyakini temuan baru saya tersebut,” katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Projo Minta Polda Metro Tolak Permohonan RJ Rismon: Tindakannya Punya Daya Rusak Luar Biasa

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google GOHANS MIND

Posting Komentar untuk "Sosok sekjen Projo yang minta Polda tolak restorative justice Rismon Sianipar meski Jokowi setujui"