RANGKUMAN Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil,Riduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru.
- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026, kini Gus Yaqut resmi ditahan.
- Ia diduga melakukan penyalahgunaan kebijakan kuota haji tambahan tahun 2024.
- Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
GOHANS MIND- Dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terus menjadi sorotan publik.
KPK menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tidak sesuai aturan dan merugikan ribuan jemaah reguler.
Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, diduga terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1/2026) lalu, kini Yaqut Cholil resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini, setelah Yaqut Cholil atau Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini, menambah daftar panjang sosok di era kepemimpinan Jokowi yang harus berurusan dengan hukum.
Ada eks menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Tom sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, namun ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025 lalu.
Kini, giliran eks Menag yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji dan sudah melewati sejumlah proses hukum.
Hingga hari Kamis ini, Gus Yaqut resmi ditahan oleh KPK.
Pantauan Tribunnews.com, Gus Yaqut tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK pada pukul 18.48 WIB, Kamis.
Ketika keluar gedung, Yaqut telah mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye.
Dengan wajah tertunduk dan tangan terborgol, Yaqut berjalan melewati awak media yang sedang bertugas di gedung KPK.
Yaqut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Selanjutnya, Yaqut diantar menuju rumah tahanan (rutan) KPK.
Perjalanan Kasus Eks Menag Yaqut Cholil, Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang Disorot
Ketika menjabat sebagai Menag RI, rupanya ada kebijakan Yaqut Cholil yang disorot penyidik KPK, yakni kebijakan diskresi atau keputusan khusus pada tahun 2024 terkait kuota haji tambahan.
Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini memiliki aturan main yang ketat:
Haji Reguler (Antrean Panjang): Harus mendapatkan porsi 92 persen.
Haji Khusus (Biro Travel): Hanya mendapatkan porsi 8 persen.
Tujuannya jelas, yaitu memperpendek antrean jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun.
Namun, Yaqut membuat kebijakan membagi kuota tersebut menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah).
Kebijakan tersebut, dinilai melawan hukum karena menyingkirkan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat tahun itu.
Praktik jual beli kuota dengan pihak biro travel tertentu pun diduga terjadi dalam kebijakan tersebut.
Yaqut Cholil diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (mantan asisten Yaqut) diduga memiliki peran yang sangat aktif dan vital, melampaui tugas administratif semata.
Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji hingga teknis pendistribusiannya.
Penyidik menduga, Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.
- Jadi Tersangka
Lantas, setelah melalui berbagai pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu, pernah diperiksa terakhir kali sebelum jadi tersangka pada 16 Desember 2025.
Menurut tim kuasa hukum, kehadiran Yaqut saat itu, sebagai saksi.
- Bakal Kooperatif
Setelah penetapan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku."
"Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” kata Penasihat Hukum eks Menag, Mellisa Anggraini, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).
Di sisi lain, Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
- Ajukan Praperadilan
Pihak Yaqut berkeras bahwa penetapan tersangka pada Januari 2026 lalu, adalah tidak sah karena dinilai minim alat bukti dan cacat prosedur menurut KUHAP baru.
Hal tersebut, diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Yaqut pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.
Menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
- Praperadilan Ditolak
Namun, upaya praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Penolakan ini, lantas menggugurkan gugatan atas keabsahan status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Terkait putusan praperadilan terhadap Yaqut, KPK pun menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan.
KPK akan segera merampungkan proses penyidikan kasus.
Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, permohonan Gus Yaqut ditolak untuk seluruhnya.
- Diperiksa sebagai Tersangka, Lantas Ditahan
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, pada Kamis (12/3/2026).
Pada Kamis siang, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.00 WIB.
Pantauan wartawan Tribunnews.com di lokasi, Gus Yaqut ditemani kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni dan seorang pengawalnya.
Menjelang pemeriksaannya siang tadi, Gus Yaqut menepis isu penundaan dan menegaskan sikap kooperatifnya.
"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Enggak ada tuh (pengajuan penundaan)," ucap Yaqut kepada wartawan di lobi gedung.
Terkini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis petang.
Pemeriksaan dan penahanan ini memicu reaksi keras dari simpatisannya.
Di luar Gedung Merah Putih KPK, tampak puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang menggeruduk sejak Kamis sore.
Mereka menuntut keadilan dari KPK dalam menangani kasus ini.
"Kita mengawal saudara kita, penasihat kita, untuk minta KPK kalau mereka tidak bisa adil kita akan turun lebih besar lagi," ungkapnya.
(GOHANS MIND/TRIBUNNEWS.COM)
Posting Komentar untuk "RANGKUMAN Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil,Riduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun"