Serahkan SK Plt Bupati Rejang Lebong, Wagub Bengkulu Mian: Gubernur prihatin atas musibah hukum
Ringkasan Berita:
- Wagub Bengkulu Mian menyerahkan SK Plt Bupati Rejang Lebong kepada Hendri Praja pada Sabtu (14/3/2026).
- Mian menyampaikan keprihatinan Gubernur Bengkulu atas peristiwa hukum yang menimpa Pemkab Rejang Lebong.
- Penangkapan Bupati Rejang Lebong oleh KPK menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
- Radiogram Kemendagri mengarahkan Wakil Bupati melaksanakan tugas dan wewenang Bupati.
- Pemprov Bengkulu meminta pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan.
Laporan Wartawan GOHANS MIND, M Rizki Wahyudi
GOHANS MIND, REJANG LEBONG – Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong kepada Wakil Bupati Hendri Praja dalam prosesi di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mian menyampaikan keprihatinan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, atas Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, unsur Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam prosesi tersebut, surat pelaksanaan tugas diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu kepada Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja.
Dengan penyerahan surat tersebut, Hendri Praja melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Arahan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan keprihatinan Pemerintah Provinsi Bengkulu atas peristiwa hukum yang menimpa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Ia menjelaskan, penangkapan dan penahanan Bupati Rejang Lebong oleh KPK menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Atas nama Gubernur Bengkulu, kami menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas musibah hukum yang menimpa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Mian.
Mian menjelaskan, dalam rangka menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan radiogram.
Radiogram tersebut berisi arahan agar Wakil Bupati Rejang Lebong melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Rejang Lebong sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu juga telah mengambil langkah sesuai regulasi dengan menerbitkan surat tertanggal 13 Maret 2026 tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Bupati Rejang Lebong.
“Dengan diserahkannya surat ini kepada Wakil Bupati Rejang Lebong, maka atas nama wakil pemerintah pusat di daerah kami meminta Plt Bupati Rejang Lebong menjalankan tugas pemerintahan dengan baik,” jelasnya.
Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan
Dalam arahannya, Mian menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Ia juga meminta pemerintah daerah tetap fokus menjalankan program-program prioritas pembangunan daerah yang telah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, Plt Bupati Rejang Lebong diminta segera memperkuat koordinasi dengan unsur Forkopimda serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Mian juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, ulama, serta seluruh elemen masyarakat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh kinerja Plt Bupati Rejang Lebong dan berharap terus terjalin sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” tutupnya.
Sambutan Wabup Terhenti karena Menangis
Setelah penyerahan surat tersebut, Hendri Praja menyampaikan sambutan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong ke depan.
Dari pantauan wartawan GOHANS MINDyang ada di lokasi, saat menyampaikan sambutan tersebut, Hendri Praja tampak tidak kuasa menahan kesedihan.
Suasana di ruang rapat terlihat hening ketika ia mulai berbicara.
Beberapa kali penyampaian sambutan terhenti karena ia menahan tangis.
Bahkan, penyampaian sambutan sempat terjeda cukup lama.
Sejumlah hadirin yang mengikuti kegiatan tersebut juga terlihat menunjukkan raut wajah sedih selama prosesi berlangsung.
"Apa yang terjadi adalah cobaan Rejang Lebong yang sangat berat," ujar Hendri Praja dalam sambutannya.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Hendri Praja tidak melanjutkan sambutannya karena masih dalam kondisi emosional.
Diketahui memang kedekatan Hendri Praja dengan Fikri Hendri sangat dekat.
Bahkan, keduanya pernah mengatakan hubungannya sudah seperti kakak adik, bukan sebatas sebagai Bupati maupun Wakil Bupati Rejang Lebong.
Beda Nasib
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rejang Lebong menimbulkan nasib berbeda bagi kepala daerahnya.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek, sementara Wakil Bupati Hendri Praja yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tersebut.
Di antara yang diamankan terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.
Alasan Hendri Praja Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/3/2026), mengungkapkan alasan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak (tersangka),” kata Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan.
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar dia.
Kronologi Hendri Praja Dijemput KPK
Sementara itu, dalam keterangannya, Hendri mengungkapkan dirinya terkejut saat tim KPK datang menjemputnya.
Ia mengatakan saat OTT berlangsung dirinya sedang berada di wilayah Rejang Lebong, sementara bupati berada di Kota Bengkulu.
“Habis salat Isya saya kaget tim KPK datang, saya langsung dibawa ke Polres Kepahiang sampai jam 10 malam,” kata Hendri, Rabu (11/3/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang, Hendri kemudian dibawa ke Kota Bengkulu sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian jam 06.00 WIB langsung terbang ke Jakarta,” ujarnya.
Setibanya di Gedung KPK, Hendri mengaku tidak bertemu dengan Bupati Rejang Lebong selama proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa mereka ditempatkan di ruang pemeriksaan yang berbeda.
“Saat tiba di gedung KPK, tidak bertemu Pak Bupati, beda ruang pemeriksaan, karena HP semuanya disita KPK,” jelasnya.
Saat ditanya terkait dugaan suap proyek yang menjerat bupati, Hendri memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Nanti tunggu saja seperti apa, saya serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Bupati Rejang Lebong Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, berbeda dengan wakilnya yang dilepaskan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026.
Selain Fikri Thobari, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan total terdapat lima orang yang dijerat dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dari lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap.
Sementara itu, sebanyak sembilan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Jakarta.
“Saat ini semua pihak yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih yaitu sejumlah sembilan orang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan total 13 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari serta Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
Para pihak yang diamankan sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen terkait proyek, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Gabung grup Facebook GOHANS MINDuntuk informasi terkini
Posting Komentar untuk "Serahkan SK Plt Bupati Rejang Lebong, Wagub Bengkulu Mian: Gubernur prihatin atas musibah hukum"