Nasib Rismon Sianipar usai ajukan RJ ke Jokowi, status masih tersangka, tetap wajib lapor

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berakhir? Rismon Sianipar Minta Maaf, Namun Projo Tolak Keras Penghentian Kasus
GOHANS NEWS - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko
Widodo (Jokowi), sempat menjadi bola salju liar di tengah masyarakat selama
lebih dari setahun terakhir. Salah satu tokoh utama yang membuat isu ini
memanas adalah Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik.
Namun, belakangan ini terjadi "plot twist"
atau kejutan besar. Rismon secara terbuka mengakui bahwa penelitian awalnya
keliru. Ia menarik semua tudingannya, menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah
asli, dan bahkan terbang langsung untuk meminta maaf kepada Jokowi dan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lantas, apakah dengan permintaan maaf ini kasus hukumnya
otomatis selesai? Ternyata tidak semudah itu. Mari kita bedah lebih dalam
perjalanan kasus ini, nasib hukum Rismon saat ini, dan mengapa para pendukung
Jokowi menolak keras penyelesaian kasus ini secara damai.
Perjalanan Kasus: Dari Tudingan Menghebohkan Berujung Permintaan Maaf
Bagi masyarakat awam, tudingan dari seorang ahli
forensik digital tentu terdengar sangat meyakinkan. Digital forensik sendiri
adalah ilmu untuk menyelidiki jejak digital (seperti foto atau dokumen
elektronik) guna mencari tahu apakah dokumen tersebut asli atau hasil editan.
Hal inilah yang membuat publik sempat terbelah.
Pengakuan Mengejutkan Rismon Sianipar di Solo dan Jakarta
Setelah lama bersikeras dengan temuannya, Rismon
akhirnya melunak. Pada Kamis (12/3/2026), ia mendatangi kediaman Jokowi di
Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Tujuannya satu: meminta maaf secara
langsung. Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat (13/3/2026), Rismon
juga bertandang ke Istana Wakil Presiden di Jakarta untuk melakukan audiensi
dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Rismon berencana kembali ke kampung halamannya di
Sumatra Utara. Di sana, ia berniat menebus kesalahannya dengan menulis sebuah
buku yang membedah temuan barunya—sebuah pengakuan ilmiah yang membuktikan
keaslian ijazah Jokowi.
Mengapa Pendapat Rismon Bisa Berubah? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana seorang ahli
bisa berubah pikiran? Rismon menjelaskan bahwa ia menggunakan metode penelitian
lanjutan yang berbeda dari sebelumnya.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, bayangkan Anda
sedang memeriksa keaslian uang kertas. Dulu, Rismon mengira ada kejanggalan
karena tidak menemukan fitur keamanan tertentu. Namun kini, ia menemukan adanya
watermark (tanda air yang
terlihat jika diterawang) dan emboss
(tulisan/logo yang timbul jika diraba).
"Hasil penemuan baru saya menyatakan bahwa ada
pola watermark dan emboss yang konsisten. Sempat
ada salah sebut bahwa itu hologram, padahal sebenarnya itu emboss. Saat disorot cahaya, emboss itu terlihat semakin
tegas. Inilah yang meyakinkan saya bahwa ijazah tersebut tidak ada
kejanggalan," jelas Rismon.
Nasib Hukum Rismon: Boleh Pulang Kampung, Tapi "Absen" Wajib Lapor Jalan Terus
Meski sudah bersalaman dan meminta maaf kepada Jokowi,
status Rismon di mata hukum masih sebagai tersangka. Ia telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Sebagai
informasi, Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian kasus pidana lewat
jalur damai kekeluargaan antara pelaku dan korban, dengan tujuan memulihkan
keadaan seperti semula tanpa harus masuk penjara.
Namun, selama permohonan RJ ini belum dikabulkan secara
resmi, Rismon tetap harus menjalani kewajiban hukumnya, yaitu wajib lapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi
Hermanto, pada Sabtu (14/3/2026), menegaskan bahwa wajib lapor ini tidak bisa
diwakilkan oleh siapa pun. Lalu, bagaimana jika Rismon sedang berada di Sumatra
Utara untuk menulis bukunya?
"Penyidik tetap memberikan ruang
kemanusiaan," kata Kombes Budi. Jika Rismon berada di luar Jakarta, ia
bisa melapor secara virtual. "Bisa lewat surat, telepon, atau video call WhatsApp. Syaratnya,
buktinya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,"
tambahnya. Ini menunjukkan bahwa kepolisian memberikan fleksibilitas, namun
tetap tegas pada aturan.
Mengapa Projo Menolak Keras Restorative Justice (RJ) untuk Rismon?
Di saat Rismon berharap kasusnya ditutup, penolakan
keras justru datang dari Projo, organisasi relawan pendukung setia Jokowi.
Mereka secara tegas meminta Polda Metro Jaya menolak permohonan RJ tersebut.
Mengapa demikian?
1. Daya Rusak Hoaks yang Sudah Terlanjur Menyebar
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik,
mengapresiasi keberanian Rismon meminta maaf. Namun, hukum punya logikanya
sendiri. Menurut Freddy, tudingan Rismon selama setahun terakhir telah
menciptakan "daya rusak yang luar biasa".
Analogi sederhananya: Menyebarkan hoaks itu seperti merobek bantal berisi bulu
angsa di atas bukit yang berangin. Anda mungkin bisa meminta maaf karena
merobek bantal tersebut, tetapi Anda tidak akan pernah bisa mengumpulkan
kembali semua bulu yang sudah telanjur terbang terbawa angin ke mana-mana.
Banyak masyarakat yang sudah terlanjur termakan hoaks ijazah palsu ini, dan
tidak semua dari mereka akan membaca atau menonton berita klarifikasi Rismon
saat ini. Konflik sosial di tingkat akar rumput sudah terjadi.
2. Ancaman Pasal ITE yang Sangat Berat (Bukan Kejahatan Ringan)
Projo menyoroti bahwa pasal yang menjerat Rismon
bukanlah pasal main-main. Rismon dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam
KUHP dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), termasuk Pasal
32 dan Pasal 35 UU ITE.
Sebagai gambaran data, pelanggaran Pasal 35 UU ITE
terkait manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik,
memiliki ancaman hukuman penjara yang sangat berat, yakni maksimal 12 tahun penjara. Ini adalah
kategori kejahatan serius, bukan sekadar pencemaran nama baik biasa.
3. Mencegah Preseden Buruk di Masa Depan (Efek Jera)
Alasan paling krusial dari penolakan Projo adalah
stabilitas demokrasi dan efek jera. Korbannya bukan sekadar "Bapak
Jokowi" secara personal, melainkan institusi Kepala Negara.
Freddy khawatir, jika kasus ini dihentikan (SP3) hanya
bermodalkan permintaan maaf, ini akan menjadi preseden (contoh rujukan) yang
sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Nanti siapa saja bisa bebas menuduh presiden, memfitnah pejabat, menyebarkan hoaks meresahkan, lalu kalau ketahuan salah, tinggal minta maaf dan bebas melalui mekanisme RJ. Laporan polisi delik aduan nantinya cuma dijadikan alat tawar-menawar (bargaining) untuk kepentingan pribadi," tegas Freddy.
Kasus Rismon Sianipar menjadi pelajaran berharga bagi
kita semua tentang literasi digital dan tanggung jawab publik. Meski iktikad
baik untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan telah dilakukan, ada konsekuensi
hukum dan dampak sosial yang terlanjur terjadi.
Hukum di Indonesia kini dihadapkan pada sebuah dilema: Apakah akan mengedepankan asas pemaafan melalui Restorative Justice, atau menegakkan hukum secara tegas demi memberikan efek jera agar kasus serupa (produksi hoaks terhadap figur publik) tidak terulang lagi di masa depan? Kita tunggu saja bagaimana keputusan akhir dari penyidik Polda Metro Jaya.
Posting Komentar untuk "Nasib Rismon Sianipar usai ajukan RJ ke Jokowi, status masih tersangka, tetap wajib lapor"