Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maaf Jokowi tak cukup, pakar ungkap alasan restorative justice Rismon Sianipar berpotensi ditolak

Maaf Jokowi tak cukup, pakar ungkap alasan restorative justice Rismon Sianipar berpotensi ditolak

Sudah Minta Maaf ke Jokowi, Kenapa Kasus Rismon Sianipar Belum Tentu Tutup Buku? Ini Fakta Hukumnya!

GOHANS NEWS – Dalam kehidupan sehari-hari, sebuah permintaan maaf tulus sering kali menjadi ujung dari sebuah pertikaian. Namun, di mata hukum pidana, ceritanya bisa sangat berbeda. Kasus Rismon Hasiholan Sianipar yang belakangan ini menyita perhatian publik adalah contoh nyata.

Rismon, yang sempat tersandung kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), akhirnya secara terbuka mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Secara etika politik dan hubungan antarmanusia, suasana mungkin sudah mendingin. Namun, apakah "kartu pemaafan" ini otomatis menghentikan laju mesin kepolisian? Jawabannya: belum tentu.

Mari kita bedah secara sederhana, mengapa hukum tidak selalu berhenti hanya karena sebuah kata "maaf", dan bagaimana mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) bekerja di Indonesia.

Maaf Diterima, Tapi Mesin Hukum Tetap Berputar

Banyak orang awam mengira bahwa jika korban sudah memaafkan, maka pelaku otomatis bebas dari penjara. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dengan tegas menepis anggapan ini. Menurutnya, mekanisme Restorative Justice (RJ) bukanlah "tiket masuk gratis" untuk keluar dari jeratan hukum, apalagi jika menyangkut kepentingan negara.

Untuk memahaminya, kita perlu membedakan jenis kejahatan. Dalam hukum, ada yang namanya delik aduan (misalnya pencemaran nama baik biasa antar tetangga, jika yang dituduh memaafkan, kasus selesai) dan delik umum.

Kasus ijazah palsu ini masuk ke ranah delik umum. Artinya, pelanggaran yang dilakukan dianggap mengganggu ketertiban publik dan masyarakat luas, bukan sekadar melukai perasaan satu individu (dalam hal ini, Jokowi). Karena itu, negara melalui kepolisian merasa berkepentingan untuk tetap memproses kasus ini demi menjaga ketertiban hukum.

Terganjal Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara (Syarat Formil)

Masalah terbesar yang dihadapi Rismon Sianipar saat ini bukanlah soal dimaafkan atau tidak, melainkan pasal yang menjeratnya. Penyidik kepolisian mengenakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tahukah Anda berapa ancaman hukumannya? Bisa mencapai 12 tahun penjara!

Angka 12 tahun ini menjadi tembok besar. Abdul Fickar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Restorative Justice hanya bisa diterapkan untuk kejahatan "ringan" hingga "menengah", dengan syarat:

·         Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, ATAU

·         Hanya diancam dengan pidana denda kategori III.

Karena ancaman hukuman Rismon mencapai 12 tahun, secara formil (aturan baku), pintu Restorative Justice tertutup rapat.

"Syarat ini bersifat mutlak dan kumulatif. Jika satu saja tidak terpenuhi, maka RJ tidak mungkin diterapkan," tegas Fickar pada Jumat (13/3/2026).

Membedah Restorative Justice: Damai Tapi Ada Syarat Ketatnya

Bagi Anda yang penasaran, Restorative Justice (RJ) sebenarnya adalah inovasi hukum modern yang luar biasa. Idenya adalah: daripada memenjarakan orang, lebih baik fokus pada "pemulihan keadaan" korban. Namun, syaratnya sangat berat dan tidak semudah berjabat tangan.

Menurut KUHAP terbaru (Pasal 79 ayat 1), ada yang namanya Syarat Materiil. Artinya, pelaku harus benar-benar bertanggung jawab secara nyata. Bentuk pemulihan ini meliputi:

1.      Pemaafan: Korban atau keluarga korban harus secara sadar memaafkan pelaku.

2.      Pengembalian Barang: Jika kasus pencurian, barang curian harus dikembalikan utuh.

3.      Biaya Medis/Psikologis: Jika korban terluka secara fisik atau trauma, pelaku wajib membayar tagihan rumah sakit dan psikiater.

4.      Ganti Rugi Total: Membayar kompensasi atas kerugian lain yang diakibatkan oleh tindak kejahatan tersebut.

Ilustrasinya begini: Jika seseorang memecahkan kaca jendela rumah Anda dengan sengaja, Restorative Justice tidak akan terjadi hanya dengan dia berkata "Maaf ya." Dia harus membeli kaca baru, memasangkannya, dan memastikan jendela Anda kembali seperti semula dalam waktu maksimal 7 hari.

Jika lewat dari 7 hari kesepakatan itu tidak dijalankan, polisi akan langsung mencatat kegagalan tersebut, melengkapi berkas, dan kasus langsung dilempar ke meja hijau (pengadilan).

Pengecualian Kasus Berat: Haram Pakai RJ!

Selain terganjal ancaman hukuman di atas 5 tahun, Pasal 82 KUHAP juga secara tegas melarang keras penggunaan Restorative Justice untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Kasus-kasus yang haram di-RJ-kan antara lain:

·         Terorisme

·         Korupsi

·         Kekerasan Seksual

·         Tindak Pidana Narkotika

Efek Domino: Bagaimana Nasib Roy Suryo?

Rentetan kasus ini juga menyeret nama-nama besar lainnya, salah satunya adalah mantan Menpora, Roy Suryo, yang ikut terseret dalam polemik ijazah ini. Publik kini bertanya-tanya, bagaimana nasibnya?

Ini menjadi situasi yang cukup pelik. Rismon Sianipar yang sudah bersikap kooperatif, mengakui ijazah Jokowi asli, dan memohon maaf secara terbuka saja masih harus berbenturan dengan kerasnya tembok undang-undang untuk mendapatkan Restorative Justice.

Di sisi lain, Roy Suryo memilih jalan berbeda. Ia memilih untuk tidak meminta maaf dan mendelegasikan perkaranya kepada tim kuasa hukum untuk dihadapi secara penuh. Dalam kacamata hukum pidana, "sikap kooperatif" dan "penyesalan" adalah faktor penting yang bisa meringankan putusan hakim di pengadilan nanti. Jika Rismon yang sudah menyesal saja terancam proses panjang, posisi pihak-pihak yang tidak kooperatif berpotensi menghadapi rute hukum yang jauh lebih terjal dan berat.

Babak Baru di Kepolisian: Perjuangan Rismon Meminta Damai

Meskipun teori hukum mengatakan jalannya sangat sempit, pihak Rismon Sianipar belum menyerah. Setelah secara terbuka mengakui keaslian ijazah Jokowi, Rismon langsung bergerak cepat ke ranah hukum.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengonfirmasi bahwa Rismon melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan surat permohonan Restorative Justice ke meja penyidik.

"Rabu (11/3/2026) lalu, Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) beserta pengacaranya datang menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang mereka ajukan secara sadar sejak minggu lalu," ungkap Kombes Iman dalam keterangan persnya.

Meski pihak kepolisian masih irit bicara mengenai detail prosesnya, bola kini sepenuhnya berada di tangan penegak hukum. Apakah penyidik akan menemukan celah diskresi (kebijakan khusus) yang memungkinkan RJ? Ataukah hukum harus ditegakkan secara kaku sesuai teks undang-undang demi efek jera?

Satu hal yang pasti, kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua di era digital: Saring sebelum sharing, karena permintaan maaf tidak selalu bisa menghapus jejak pidana di mata hukum.

Posting Komentar untuk "Maaf Jokowi tak cukup, pakar ungkap alasan restorative justice Rismon Sianipar berpotensi ditolak"