Kepala daerah tidak perlu beri THR untuk Forkopimda, KPK ingatkan potensi tindak pidana

Ringkasan Berita:
- KPK telah mengeluarkan SE Nomor 2/2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi terkait Hari Raya
- KPK mengingatkan Kepala Daerah untuk tidak memberikan THR kepada Forkopimda
- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan potensi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum dari THR
GOHANS MINDMenjelang Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, kepala daerah tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, salah satunya Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda).
KPK mengeluarkan imbauan ini seperti dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui SE ini KPK mengingatkan potensi tindak pidana hingga perbuatan melawan hukum dalam pemberian THR.
Surat Edaran KPK ini ditujukan untuk Kepala Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Struktural, Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hingga seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, “KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal.”
Asep mengatakan, pemberian THR ini perlu dijauhi karena menjadi bagian penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan.
“Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun,” imbuh Asep.
Berhubung pemerintah telah menganggarkan THR untuk para aparatur negara, THR tambahan tidak diperlukan.
“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep.
Proses pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Belum lagi, bisa menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.
“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” lanjut Asep.'
“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” kata Asep.
Berikut isi poin 5 dari SE KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi terkait Hari Raya:
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengenda gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, k mengimbau hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengenda. gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;
2) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tis memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebu lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepa masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Nega dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
3) Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 20 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelengga Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KE dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikası dapat dilihat dalam Peratura KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi;
4) Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yan mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporka kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing diserta penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK
5) Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
6) Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitah publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi da bentuk apapun.
7) Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan mengaml langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimba anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepad Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Jika terdapat permintaan gratifikas suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
8) Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id;
9) Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.
Posting Komentar untuk "Kepala daerah tidak perlu beri THR untuk Forkopimda, KPK ingatkan potensi tindak pidana"