Duduk perkara yang buat Bupati Cilacap dan Sekda ditetapkan tersangka KPK, gara-gara THR Rp 750 juta
Ringkasan Berita:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Kasus ini berawal dari target pengumpulan THR Rp 750 juta.
GOHANS MIND - Ini lah duduk perkara yang membuat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penetapa tersangka itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu 14/3/202) malam,
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," tegas Asep.
Asep lalu mengurai duduk perkara kasus ini.
Dikatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Merespons instruksi bupati, Sadmoko bersama para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), langsung menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp750 juta.
Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Jika terdapat perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.
Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran.
"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep.
Hingga masa tenggat pada 13 Maret 2026, KPK mendapati sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang pungutan tersebut dengan total terkumpul mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma untuk selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko selaku Sekda.
Sebagian dari uang tunai itu ditemukan oleh tim penyidik sudah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan (goodie bag) yang disimpan di kediaman pribadi Ferry, siap untuk dibagikan.
Dalam proses pemeriksaan, KPK juga mengendus adanya dugaan praktik pemerasan dengan modus serupa yang dilakukan Syamsul pada tahun 2025 lalu.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan kedua petinggi Kabupaten Cilacap tersebut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sosok Syamsul Aulia Rachman
Syamsul Lahir di Cilacap pada 30 November 1989, Syamsul dikenal sebagai sosok yang akademis.
Syamsul memiliki gelar Doktor dari IPDN dan merampungkan S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Di dunia politik, ia merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Ketua DPC PKB Cilacap.
Syamsul dilantik sebagai Bupati Cilacap oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.
Artinya, ia baru menjalankan tugasnya sebagai Bupati Cilacap selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah.
Karier politik Syamsul tergolong melesat cepat. Ia adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memulai langkahnya dari bawah:
- Syamsul adalah ajudan Bupati Cilacap tahun 2009–2012, Tatto Suwarto Pamuji.
- Selanjutnya, dia pernah menjabat sebagai Kasi Trantibum di Kecamatan Kedungreja hingga Kasubag Otonomi Daerah.
- Kepercayaan sang atasan berlanjut. Syamsul digandeng Tatto Suwarto Pamuji untuk maju di Pilkada 2017 dan berhasil menang sebagai Wakil Bupati di usia yang sangat muda tahun 2017–2022.
Kekayaan Syamsul Auliya Rachman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Agustus 2024, Syamsul tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp11,2 miliar.
Namun, ada hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut:
- Aset Tanah: Memiliki tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar yang berstatus "Hibah Tanpa Akta".
- Kendaraan: Dari tiga mobil Toyota yang dimilikinya, dua di antaranya juga berstatus "Hibah Tanpa Akta".
Sesuai aturan hukum (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Syamsul dan menentukan apakah ia akan resmi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Hingga saat ini, publik masih menunggu detail kasus korupsi apa yang sebenarnya menjerat pria berusia 36 tahun tersebut.
Sadmoko Danardono
Sadmoko lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 1971.
Sadmoko perdana tiba di Cilacap pada 31 Maret 1994, setelah lulus dari Sekolah Tinggi Pemerintahan dalam Negeri (IPDN).
Menurut info dari laman pddikti, Sadmoko memiliki gelar Magister dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Ia lulus pada 2018 silam.
Berikut riwayat jabatan Sadmoko Danardono:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Badan Kesbangpol
- Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah
- Camat Majenang
- Camat Karangpucung
- Sekretaris Kecamatan Majenang
- Sekretaris Kecamatan Sidareja
Kekayaan Sadmoko
Dilansir GOHANS MINDdari laman e-LHKPN, Sadmoko melaporkan kekayaannya pada 14 Januari 2026 untuk periode 2025.
Dari data tersebut diketahui bahwa Sadmoko memiliki total kekayaan Rp 586.320.961.
Berikut ini rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 550.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA CILACAP, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 242.250.000
1. MOTOR, HONDA D1B02N13L2 A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 7.500.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO SE88 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 4.750.000
3. MOBIL, HONDA BRIO MPNP/MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
4. MOBIL, DAIHATSU TERIOS F700RG-TS MT/TERIOS/ MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 74.070.961
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 866.320.961
II. HUTANG Rp 280.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 586.320.961
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Posting Komentar untuk "Duduk perkara yang buat Bupati Cilacap dan Sekda ditetapkan tersangka KPK, gara-gara THR Rp 750 juta"