Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Duduk perkara yang buat Bupati Cilacap dan Sekda ditetapkan tersangka KPK, gara-gara THR Rp 750 juta

Duduk perkara yang buat Bupati Cilacap dan Sekda ditetapkan tersangka KPK, gara-gara THR Rp 750 juta

Skandal Pungutan THR: Duduk Perkara Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Jadi Tersangka KPK

GOHANS NEWS - Kabar mengejutkan datang dari Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini bukan sekadar suap biasa, melainkan dugaan pemerasan terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Ironisnya, di saat masyarakat dan para aparatur sipil negara (ASN) menanti hak tunjangan hari raya mereka, dana tersebut diduga justru "disunat" untuk kepentingan pribadi pejabat tertingginya.

Kronologi dan Modus Operandi: Instruksi di Balik Layar

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencium aroma tidak sedap mengenai instruksi pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini diduga kuat diatur secara sistematis.

1. Perintah Berjenjang

Bupati Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang. Alasannya cukup klasik namun ilegal: sebagai "dana THR" yang diperuntukkan bagi keperluan pribadi bupati serta pihak-pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

2. Penentuan Target yang Fantastis

Untuk melancarkan aksinya, Sadmoko tidak bekerja sendiri. Ia melibatkan para asisten daerah (Asisten I, II, dan III) untuk memetakan "setoran" dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas-dinas di Cilacap.

Target Total: Rp750 juta.

Target per Dinas: Antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Bayangkan, setiap kepala dinas dipaksa putar otak untuk mencari dana segar demi memenuhi ambisi sang atasan. Jika ada dinas yang merasa keberatan atau tidak sanggup memenuhi target, mereka diwajibkan melapor untuk melakukan "negosiasi" nominal.

3. Penagihan Layaknya Debt Collector

Pihak KPK mengungkap adanya tekanan dalam proses ini. Batas waktu penyetoran dipatok sangat ketat, yakni sebelum libur Lebaran dimulai. Bagi instansi yang membandel atau telat menyetor, para Asisten Daerah hingga Kepala Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penagihan secara intensif.

Temuan KPK: Uang dalam "Goodie Bag" di Rumah Pribadi

Hingga batas waktu 13 Maret 2026, tercatat ada 23 perangkat daerah yang akhirnya menyerah dan menyetorkan uang. Total uang yang terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dalam operasi penggeledahan, penyidik KPK menemukan barang bukti yang cukup mencolok di kediaman pribadi Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Uang tunai hasil pungutan tersebut ditemukan sudah dipilah-pilah dan dimasukkan ke dalam kantong bingkisan (goodie bag), siap untuk didistribusikan kepada para penerima.

Lebih mengejutkan lagi, KPK mengendus bahwa praktik pemerasan dengan modus serupa diduga sudah dilakukan oleh Bupati Syamsul pada tahun 2025 lalu. Hal ini menunjukkan adanya potensi korupsi yang terstruktur dan berulang.

Mengenal Sosok Syamsul Auliya Rachman: Karier Cemerlang yang Kandas

Syamsul Auliya Rachman sebenarnya adalah sosok yang dinilai memiliki masa depan politik cerah. Lahir di Cilacap pada 30 November 1989, ia merupakan pemimpin muda berusia 36 tahun dengan latar belakang akademis yang kuat (Lulusan IPDN, Magister Unsoed, dan Doktor IPDN).

Perjalanan Karier Syamsul:

2009–2012: Ajudan Bupati Cilacap (Tatto Suwarto Pamuji).

Karier Birokrasi: Pernah menjabat Kasi Trantibum hingga Kasubag Otonomi Daerah.

2017–2022: Terpilih sebagai Wakil Bupati Cilacap termuda.

Februari 2025: Dilantik sebagai Bupati Cilacap.

Namun, hanya setahun menjabat sebagai orang nomor satu di Cilacap, kariernya kini terancam berakhir di balik jeruji besi.

Sorotan Kekayaan: Aset "Hibah Tanpa Akta"

Berdasarkan LHKPN Agustus 2024, Syamsul memiliki kekayaan sebesar Rp11,2 miliar. Namun, publik menyoroti kejanggalan pada asetnya:

Tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar berstatus "Hibah Tanpa Akta".

Dua dari tiga mobil mewahnya juga berstatus "Hibah Tanpa Akta".

Dalam dunia hukum, status "hibah tanpa akta" sering kali menjadi tanda tanya besar bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul harta seorang pejabat negara.

Profil Sadmoko Danardono: Birokrat Senior di Pusaran Kasus

Berbeda dengan Syamsul, Sadmoko Danardono adalah birokrat tulen dengan jam terbang tinggi. Lulusan IPDN tahun 1994 ini telah menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Camat, Kepala Dinas Pendidikan, hingga puncaknya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Secara finansial, Sadmoko melaporkan kekayaan sebesar Rp586,3 juta (setelah dikurangi utang). Meski hartanya jauh di bawah bupati, keterlibatannya sebagai "pelaksana" instruksi dalam skandal THR ini membuatnya harus ikut mengenakan rompi oranye KPK.

Ancaman Hukuman dan Pelajaran bagi Daerah Lain

KPK telah menahan kedua tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 12B UU Tipikor: Terkait gratifikasi.

Pesan Moral dari Kasus Cilacap: Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana THR adalah hak pegawai yang dilindungi undang-undang. Memaksakan pungutan dengan dalih "loyalitas" atau "dana operasional pimpinan" adalah tindakan kriminal. Harapannya, kasus ini menjadi efek jera bagi kepala daerah lain agar tidak memanfaatkan momen hari raya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus ini? Apakah praktik "pungutan liar" serupa masih sering terjadi di daerah lain? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar.

Posting Komentar untuk "Duduk perkara yang buat Bupati Cilacap dan Sekda ditetapkan tersangka KPK, gara-gara THR Rp 750 juta"

referral creative