Terungkap peran Yaqut dan keterlibatan mantan stafsus di kasus korupsi kuota haji 2023-2024
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis 12 Maret 2026.
- Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Terungkap peran sebenarnya eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kasus korups kuota haji yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis 12 Maret 2026.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Adapun, penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas, apa peran Yaqut dan Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji ini?
Peran Yaqut dan Gus Alex
KPK mengungkap peran Yaqut Cholil dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Dalam hal ini, Yaqut diduga mengubah skema pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi menjadi proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur bahwa kuota haji reguler seharusnya mencapai 92–93 persen, sedangkan kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Sementara itu, Gus Alex diduga berperan mengarahkan sejumlah pejabat di Kementerian Agama untuk meminta fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Permintaan tersebut muncul setelah PIHK memperoleh alokasi kuota tambahan haji khusus yang lebih besar dari ketentuan.
Awal mula perkara
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Juni 2023 saat Indonesia memperoleh kuota haji tahunan sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210 orang.
Pada Oktober 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah karena antrean haji Indonesia telah mencapai sekitar 47 tahun.
Pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada awal November 2023, Yaqut sempat menyampaikan bahwa kuota tambahan haji akan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, yakni 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus.
Namun, setelah itu muncul komunikasi antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex.
Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa seluruh kuota dasar Indonesia telah terdaftar dalam aplikasi e-Hajj.
Gus Alex kemudian disebut menyampaikan, atas arahan Yaqut, bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah akan dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
“IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari YCQ,” ujar Asep, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Komunikasi lanjutan terus dilakukan untuk memisahkan kuota tambahan dari kuota dasar, termasuk pembahasan teknis dengan pihak Arab Saudi agar skema 50:50 tersebut tidak terlihat melanggar aturan.
"Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," beber Asep.
Pada November 2023, Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati anggaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) menggunakan dasar perhitungan kuota sebesar 241.000 (sudah termasuk kuota tambahan) dengan pembagian untuk kuota haji reguler menjadi 221.720 (92 persen) dan haji khusus sebesar 19.280 (8 persen).
Dalam rapat tersebut, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menyanggupi biaya haji berdasarkan pembagian skema 92 persen dan 8 persen.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi, 'Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia',” kata dia.
Perubahan kebijakan kuota, Yaqut bagi kuota haji tambahan jadi 50:50
Asep mengatakan, saat itu, Yaqut menyampaikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief terkait keinginan membagi kuota haji tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50, sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.
Dia mengatakan, Yaqut juga meminta Hilman untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).
“Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,” tutur dia.
Asep mengatakan, Pihak Arab Saudi memasukkan Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 ke dalam aplikasi e-hajj sehingga total kuota haji Indonesia secara keseluruhan menjadi 241.000 atau masih digabung, tidak ada pemisahan kuota.
Kemudian, pada sekitar akhir November 2023, Gus Alex meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50.
Atas permintaan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kementerian Agama RI. Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi.
Pada awal Desember 2023, Gus Alex melakukan komunikasi dengan salah satu
Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan reguler 50 persen.
“Sampai dengan waktu ini belum ada dasar aturan pembagian kuota tambahan 50:50, pembagian masih mengacu pada hasil rapat Komisi VIII tanggal 27 November 2023 yang menyepakati pembagian kuota 92:8,” kata Asep.
Semoga informasi ini bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
Posting Komentar untuk "Terungkap peran Yaqut dan keterlibatan mantan stafsus di kasus korupsi kuota haji 2023-2024"