Tanggapan kritis diskursus tingkat II atas perbedaan pandangan 2 ahli di praperadilan Hotel Setia Atambua
GOHANS NEWS - Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam fakta Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa di Hotel Setia Atambua berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Term SPDP ini kemudian diterangkan oleh Ahli Rian V.F Kapitan dari Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang dan ahli Mikhael Feka dari Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang pada sidang praperadilan. Namun demikian, pemaparan dua tokoh intelektual di bidang hukum pidana ini diduga memiliki perbedaan pandangan.
Tak pelak, untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut di atas, Filsuf Sintus Runesi berusaha memberikan tanggapan pada level diskursus tingkat II, yakni pembacaan kritis atas perbedaan pandangan antara dua ahli hukum mengenai soal penerapan aturan hukum (tingkat II) pada kasus yang terjadi (tingkat I). Dan, penjelasan dari perspektif hukum dari Mantan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kabupaten Rote Ndao, Hangry M.J. Mooy.
Menukik Lebih Dalam: Piche dan Revival Sila Tidak Terima SPDP, Berpotensi Batal Demi Hukum
Misteri dugaan Rudapaksa di Kamar 321 Hotel Setia Atambua disinyalir memberikan paradigma baru dalam menganalisis substansi persoalan. Untuk konteks praperadilan, bila merujuk pada Pasal 1 butir 31 KUHAP yang baru, titik tolak penilaian berkutat pada jumlah alat bukti, relevansi bukti permulaan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Konsekuensi logis bila tidak terpenuhi unsur-unsur tersebut, maka penetapan tersangkanya berpotensi batal demi hukum ( null and void).
Konstruksi berpikir dalam menganalisis kasus yang saat ini tengah heboh di media sosial itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Artha Wacana (UKAW) Kupang, Rian V. F. Kapitan seusai memberikan keterangan pada Sidang Praperadilan dengan agenda mendengar keterangan dua orang saksi dan 1 orang ahli di Pengadilan Negeri I Kelas B Atambua, Selasa 10 Maret 2026.
Dalam pemaparannya saat dimintai keterangan, Rian sapaan akrab Rian V. F. Kapitan menekankan bahwa jika merujuk pada Pasal 1 butir 31 KUHAP yang baru, maka titik tolak penilaian hakim praperadilan didasarkan pada dua alat bukti dan relevansi bukti permulaan.
Hal ini disebabkan karena di dalam Pasal 1 butir 31 menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi tersangka ketika tindak pidananya menjadi jelas berdasarkan dua alat bukti. Sehingga dua alat bukti itu harus menunjukkan kejelasan tindak pidana.
"Nah, ketika penetapan tersangka itu dichallenge ke praperadilan, maka hakim praperadilan bukan hanya menguji kuantitas atau jumlah bukti tetapi juga relevansi yang menunjukkan adanya kejelasan tindak pidana," paparnya.
Selain memberikan penjelasan dua alat bukti serta relevansi bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, Rian juga menekankan pada aspek prosedur yang perlu ditaati.
Prosedur yang harus ditaati seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada terlapor.
"Bila dalam satu laporan itu kemudian dia melahirkan tiga tersangka, maka apakah cukup cuma satu tersangka yang dahulunya terlapor yang diberikan SPDP?," tanyanya.
Bagi Rian, hal ini berpotensi menyebabkan proses penyidikan menjadi tidak sah.
"Misalnya: Dalam tindak pidana 170 atau pemerkosaan secara bersama-sama tapi ketika suatu proses penyelidikan itu dinaikkan ke tahap penyidikan, maka penyidik itu telah yakin bahwa ada peristiwa pidana. Nah, tidak mungkin ada peristiwa tanpa subyek. Jadi, penyidik sudah tahu sebenarnya ini tindak pidana dan siapa yang akan menjadi tersangkanya, karena tidak mungkin ada tindak pidana tanpa orang yang diduga melakukan tindak pidana itu," paparnya.
Rian menegaskan apabila tidak ada SPDP, maka penyidikan menjadi batal. Kendati pun SPDP itu diatur dalam putusan MK 130 Nomor 2015 perihal Pengujian Terhadap Pasal 109 KUHAP yang lama dan KUHAP yang baru itu tidak mengatur tentang SPDP kepada terlapor tetapi di dalam menafsirkan hukum acara pidana harus menggunakan prinsip Exceptio Firmat Regulam; semua harus menguntungkan tersangka.
"Yang menguntungkan tersangka itu adalah SPDP yang diberikan dalam jangka waktu maksimal 7 hari kepada terlapor agar dia dapat mempersiapkan pembelaan bagi dirinya sendiri," katanya.
Menurut Rian ditilik dari dua alasan di atas, apabila kedua unsur tadi tidak terpenuhi secara kumulatif ( relevansi bukti permulaan dan tidak adanya SPDP), maka penetapan tersangkanya null and void (batal demi hukum).
"Atau salah satu saja tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka juga null and void karena perspektif hukum acara pidana itu di negara mana pun itu selalu berusaha untuk melindungi hak-hak dari tersangka," tegasnya.
Mikhael Feka: Kalau Praperadilan Hanya Berbicara tentang SPDP, maka Tidak Kuat
Ahli Hukum Pidana Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang Mikhael Feka mengakui bahwa fakta sidang praperadilan dirinya ditanya oleh pihak pemohon mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015. Ia bilang SPDP tidak masuk dalam obyek praperadilan, karena obyek praperadilan ini dahulunya diatur dalam KUHAP yang lama.
"Diatur dalam Pasal 1 angka 10 yang untuk angka 77. Yang kemudian perluasan dalam keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang mana di sana tidak diatur tentang SPDP. Perluasan itu hanya terkait dengan penetapan tersangka, penyitaan dan pengungkapan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini kita berada pada KUHAP yang baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 di mana di atur dalam Pasal 158. Di sana hanya berbicara tentang penetapan tersangka, penyitaan, pengadilan, tuntutan ganti rugi dan seterusnya.
"Intinya bahwa yang dikemukakan oleh kuasa hukum pemohon itu terkait dengan SPDP tidak diberikan. Kalau memang SPDP tidak diberikan itu pun itu tidak serta merta membatalkan atau menyatakan bahwa penyidikan terhadap pemohon tidak sah. Jadi, penyidikan itu tetap sah," paparnya.
Bagi Mikhael Feka, penyidikan akan menjadi tidak sah atau penetapan tersangka itu menjadi tidak sah apabila penetapan tersangka tersebut tidak didasari dengan minimal dua alat bukti.
Sebagaimana dulu dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, sekarang dalam KUHAP yang baru Nomor 20 Tahun 2025 tentang dua alat bukti itu muncul dalam beberapa pasal. Pertama Pasal 1 angka 28. Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat 1.
"Pada intinya bahwa penetapan tersangka itu rohnya sama bahwa minimal dua alat bukti," tegasnya.
Ia menambahkan, tentang dua alat bukti ini tidak hanya berbicara tentang kuantitas atau jumlah alat bukti tapi jumlah alat bukti itu minimal dua disertai dengan keabsahan alat bukti. Keabsahan alat bukti terkait dengan cara mendapatkan alat bukti lalu terkait dengan relevansi.
"Relevansi ini juga dibatasi apakah alat bukti itu relevan dengan perkara yang sedang ditangani atau tidak. Tidak memasuki pada pokok perkara, tidak memasuki pada kualitas alat bukti tersebut. Bahwa alat bukti yang relevan itu belum tentu berkualitas, tapi alat bukti yang berkualitas itu sudah pasti relevan ketika berbicara tentang pokok perkara. Jadi, sebetulnya intinya di situ karena begini misalnya kalau SPDP ini tidak diberikan itu kan juga tidak ada sangsinya. Memang ada frasa wajib dalam putusan MK tersebut tetapi apabila tidak diberikan itu tidak ada sanksi di sana," bebernya.
Jika berbicara mengenai fungsi SPDP, ujar Mikhael Feka, SPDP itu bersifat informatif atau pemberitahuan.
"Nah, bagaimana kalau misalnya tersangka atau terlapor tidak diberikan SPDP. Jadi, SPDP itu bukan satu-satunya cara dia tahu bahwa dia sementara menjadi terlapor dalam salah satu perkara. Kan nanti ada surat panggilan, kemudian ketika penetapan tersangka juga disertai dengan hak-haknya dia. Tujuan SPDP kepada terlapor atau tersangka agar ia mempersiapkan pembelaan," katanya.
Kalau praperadilan hanya berbicara tentang SPDP secara tunggal, maka itu tidak kuat.
"Sejauh pandangan saya yang berkembang di sidang bahwa apa yang dilakukan oleh termohon dalam penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti. Dan, prosedur itu telah dilakukan dan penetapan tersangka itu sah," pungkasnya.
Tanggapan Kritis Atas Argumen Dua Ahli di Sidang Praperadilan
Filsuf RD. Sintus Runesi, Pr., memberikan tanggapan kritis atas argumen kedua ahli di Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa di Hotel Setia Atambua. Mengikuti argumen kedua Ahli Hukum/Kuasa Hukum, Pak Rian V. F. Kapitan dan Pak Mikhael Feka, seperti tampak dalam dalam video wawancara, menurut Sintus, keduanya sepakat menyangkut minimal dua alat bukti dalam praperadilan sebagai bukti adanya tindak pidana yang dilakukan pelaku sesuai ketentuan KUHAP baru (UU 20/2025), pasal 1, ayat/poin 31.
Sintus bilang perbedaan keduanya terletak pada soal penerapan Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 menyangkut SPDP. Kalau melihat argumen keduanya, ia menemukan bahwa dalam perspektif hukum, Pak Mikhael Feka menyatakan bahwa tidak adanya SPDP untuk dua tersangka lainnya tidak membatalkan proses hukumnya (penetapan sebagai tersangka), karena syarat-syarat substantif yang dibutuhkan dipenuhi yakni alat-alat bukti yang dikantongi oleh pihak penyidik. Pak Rian sebaliknya, memakai prinsip “exceptio firmat regulam” (lengkapnya berbunyi exceptio firmat regulam in casibus non exceptis), untuk melihat bahwa ada pelanggaran hukum dalam proses pendahuluannya, dan karena itu penetapan tersangka itu perlu dibatalkan demi hukum.
Sebelum menilai kedua posisi itu, kita perlu memahami bersama apa yang dimaksud dengan prinsip exceptio firmat regulam. Tanpa masuk terlalu jauh, kita bisa menjumpai dalam literatur-literatur filsafat hukum, bahwa gagasan tentang prinsip ini sudah bisa dijumpai dalam traktat Cicero, terutama dalam teks pembelaannya untuk Lucius Cornelius Balbo (56 AD). Di sana, Cicero menyatakan bahwa “qoud si exceptio facit ne liceat, ubi non sit exceptum, ibi necesse est licere — kalau suatu pengecualian menjadikan suatu tindakan melanggar hukum, maka kalau tidak ada pengecualian, tindakan itu haruslah sah secara hukum.”
Frasa ini mengalami perubahan penting pada abad pertengahan menjadi exceptio probat regulam, namun maknanya masih tetap dipertahankan hingga sekitar abad ke-17. Dalam rumusan ini, prinsip ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa “sekalipun ada kekecualian, hukum tetap berlaku”. Jadi, alih-alih menggunakan kekecualian itu untuk melemahkan aturan atau membatalkan suatu proses hukum, pengecualian itu justru berfungsi untuk menegaskan bahwa hukum atau suatu proses yang telah berlangsung tetap bisa dilanjutkan, justru karena kekecualian itu melindungi proses itu.
Namun, karena akibat dari klausa terakhirnya yang sering diabaikan, maka kita tahu bahwa pada masa kini, para ahli hukum pada umumnya melihat bahwa maxim ini dimunculkan ketika berhadapan dengan banyak interpretasi terhadap satu ketentuan hukum.
Dalam penerapannya, prinsip ini dipakai untuk “melindungi” para pelaku, terdakwa, tersangka. Artinya, penerapan prinsip ini harus menguntungkan terlapor, terdakwa, atau tersangka. Hemat saya, perubahan pandangan ini berakar dalam pengertian atas kata “probat” yang memang berarti menguji atau membuktikan. Karena itu sekalipun rumusannya menjadi exceptio firmat regulam, terjemahannya ke dalam Bahasa Inggris memakai kata “proves”, di mana “proves” diartikan sebagai “test” (menguji). Walau demikian, kalau kita berpaling pada maksud awalnya, prinsip ini memaksudkan bahwa kekecualian yang ada berfungsi menegaskan suatu proses hukum yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, kalau dengan melihat prinsip ini berdasarkan makna dan maksud awalnya, Sintus melihat bahwa argumen Pak Mikhael Feka, sebagaimana bisa kita tonton dalam salah satu video wawancaranya, lebih sejalan dengan prinsip exceptio ini. Jadi, di sini bisa dikatakan bahwa kalau seperti dinyatakan oleh Pak Mikhael Feka bahwa: (1) SPDP tidak masuk dalam objek praperadilan; dan (2) SPDP hanya bersifat informatif, maka kita bisa melihat bahwa pada kasus ini, tidak adanya SPDP kepada dua tersangka lainnya adalah suatu kekecualian, dan kekecualian ini tidak membatalkan proses atau tidak dapat dianggap sebagai null & void, karena alat-alat bukti justru menjadi bukti dan alasan status pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini sejalan dengan pendapat Pak Rian bahwa dua alat bukti menjadi dasar seseorang dinyatakan sebagai tersangka. Selanjutnya, Pak Rian juga mengakui bahwa suatu proses penyidikan bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan karena penyidik sudah mengantongi alat-alat bukti dan subjek atau pelaku tindak pidana, bahwa tidak mungkin ada peristiwa pidana tanpa subjek. Artinya penyidik tahu subjek atau pelaku dan tindakannya yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Tetapi kemudian kita melihat ada lompatan argumen ketika Pak Rian menyatakan bahwa tanpa SPDP, penyelidikan itu menjadi batal. Alasan yang diajukan adalah bahwa meskipun SPDP tidak diatur menurut ketentuan MK 130/2015 itu, tetapi dalam menafsirkannya perlu menggunakan prinsip exceptio firmat regulam. Jadi tanpa menegaskan bahwa dua alat bukti itu sudah menjadi alasan keputusan (ratio decidendi) bagi penyidik untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka, Pak Rian justru mengintrodusir prinsip exceptio dalam argumennya untuk beralih dari kesimpulan menjadi sekedar obiter dicta, sehingga tanpa SPDP bagi kedua tersangka lainnya, maka penetapan itu harus dibatalkan demi hukum.
Dengan menggunakan prinsip exceptio firmat regulam untuk berargumentasi bahwa tanpa SPDP, penyelidikan itu harus dinyatakan batal demi hukum, ia menemukan dua sesat nalar yang muncul di sana. Pertama, bahwa meski pun SPDP terhadap terlapor tidak diatur dalam putusan MK nomor 130/2015, tetapi Pak Rian menganggap bahwa penafsirannya harus menguntungkan tersangka berdasarkan prinsip exceptio tersebut; dan yang kedua, sesat nalar di atas berasal dari pengandaian-pengandaian (implisit dalam argumennya) berikut: dengan argumen demikian, tampaknya Pak Rian mengidentifikasi kekecualian tersebut (yakni SPDP kepada terlapor yang tidak diatur dalam putusan MK) berdasarkan penafsirannya sebagai aturan/hukum (walau pun tidak diatur tetapi perlu ditafsirkan sebagai aturan demi menguntungkan tersangka), sehingga sebagai kesimpulannya, bahwa SPDP itu adalah aturan, dan sebagai aturan maka tanpa SPDP, maka penyelidikan dapat dibatalkan demi hukum (yakni demi SPDP sebagai aturan) karena proses itu sudah “melawan hukum”. Singkatnya, sesat nalar kedua ini terjadi karena Pak Rian mendalilkan bahwa meskipun dalam putusan MK tidak diatur SPDP terhadap terlapor tetapi Pak Rian “diasumsikannya sebagai ada” berdasarkan penafsiran (lihat argumennya dalam video wawancara) “bahwa SPDP terhadap terlapor itu diatur” sehingga prinsip exceptio itu bisa dihadirkan sebagai dasar untuk membatalkan penyelidikan demi hukum.
Namun, kalau memang SPDP kepada terlapor itu tidak diatur dalam aturan (dalam hal ini berdasarkan putusan MK 130/2015), maka tidak bisa disimpulkan bahwa (berdasarkan Pasal 235, UU nomor 20, tahun 2025), cara perolehan alat bukti oleh penyidik itu melawan hukum, sehingga harus dibatalkan.
Sampai di sini, seperti sudah saya ungkap di atas, kedua ahli hukum ini secara tidak langsung sepakat soal penerapan Pasal 1, poin 31, yakni tentang (minimal) dua alat bukti sah dalam penetapan seseorang terduga pelaku menjadi tersangka. Tetapi keduanya berbeda karena Pak Rian memakai prinsip exceptio untuk melihat bahwa proses pendahuluannya tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan, walau pun argumen ini lebih didasarkan pada asumsi yang diandaikan melalui penafsiran. Tetapi kalau kita mau mengikuti prinsip exceptio dalam artinya yang sebenarnya, (sebelum secara keliru diartikan oleh banyak ahli hukum), maka justru prinsip tersebut mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Mikhael Feka.
"Yang terakhir sebagai catatan, perlu disadari bahwa tanggapan yang saya berikan ini bergerak pada level diskursus tingkat II, yakni pembacaan kritis atas perbedaan pandangan antara dua ahli hukum mengenai soal penerapan aturan hukum (tingkat II) pada kasus yang terjadi (tingkat I). Artinya, saya membatasi diri pada isi pembicaraan mereka. Dengan demikian, kalau pandangan ini dianggap memihak salah satunya, maka pemihakan itu terjadi by implication bukan by choice: implikasi dari penalaran yang diambil," pungkas Filsuf Sintus Runesi.
Hangry Mooy: SPPD Tetap Jadi Instrumen Krusial!
Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kabupaten Rote Ndao Hangry Mooy dalam pemaparannya menjelaskan, berdasarkan perkembangan hukum terbaru hingga tahun 2026, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, status SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tetap menjadi instrumen krusial dalam prosedur penetapan tersangka, namun dengan kedudukan yang lebih spesifik.
1. SPDP Sebagai Instrumen Kontrol (Bukan Syarat Substantif, tapi Syarat Formil)
Secara substantif, syarat penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah serta adanya pemeriksaan calon tersangka (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 UU No. 20 Tahun 2025 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014).
Namun, secara formil, SPDP adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban paling lambat 7 hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
2. Akibat Hukum Tanpa SPDP dalam KUHAP Terbaru
Dalam praktik peradilan saat ini (2026), jika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur penyampaian SPDP yang benar, hal ini dapat menjadi celah gugatan Praperadilan.
*Batal Demi Hukum:
Beberapa putusan praperadilan terbaru (seperti di PN Kupang pada Februari 2026) menunjukkan bahwa jika prosedur administratif penyidikan—termasuk penyampaian SPDP—tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu, maka penetapan tersangka dianggap tidak sah karena melanggar asas due process of law.
*Hak Pembelaan:*
SPDP dianggap sebagai pintu masuk bagi tersangka untuk menyiapkan pembelaan mental dan hukum. Tanpa itu, hak asasi tersangka dianggap terabaikan.
Meskipun SPDP bukan "alat bukti", ia adalah syarat formil yang wajib dipenuhi dalam rangkaian proses penyidikan. Jika SPDP tidak diterbitkan atau telat dikirimkan, penetapan tersangka tersebut sangat rentan dibatalkan melalui jalur Praperadilan.
Hangry bilang secara teknis, dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) memang bukan bagian dari "syarat substantif" penahanan, tapi ia adalah "pintu masuk" legalitas penyidikan yang membungkus penahanan tersebut.
Dalam KUHAP Baru, syarat penahanan biasanya dikelompokkan menjadi 4 pilar utama agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (Pasal 99 - 101):
1. *Syarat Bukti (Minimal 2 Alat Bukti)*
Penyidik harus memiliki minimal 2 alat bukti yang sah yang menunjukkan dugaan kuat bahwa tersangka melakukan tindak pidana. Tanpa ini, penahanan dianggap ilegal.
2. *Syarat Objektif (Ancaman Pidana)*
Penahanan hanya bisa dilakukan jika tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara tertentu (biasanya di atas 5 tahun atau pasal-pasal tertentu yang diatur khusus dalam undang-undang).
3. *Syarat Subjektif (Alasan Kekhawatiran)*
Ini adalah alasan kenapa seseorang "perlu" ditahan, yaitu jika tersangka:
- Diduga akan melarikan diri.
- Diduga akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Diduga akan mengulangi tindak pidana.
- Mengabaikan panggilan penyidik secara tidak patut.
4. *Syarat Formil (Surat Perintah & Prosedur)*
Penahanan harus didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang sah.
*Nah, di sinilah posisi SPDP: Jika SPDP tidak dikirimkan ke Penuntut Umum dan Tersangka sesuai aturan (7 hari sejak Sprindik), maka penyidikannya dianggap cacat hukum. Karena penyidikannya cacat, maka penahanannya pun bisa dibatalkan lewat Praperadilan.
Hangry Mooy juga menyoroti Prinsip Exceptio Firmat Regulam. Ia menilai prinsip ini sangat menarik _Exceptio Firmat Regulam (sering juga disebut Exceptio Probat Regulam)_ adalah adagium hukum dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti:
*"Pengecualian memperkuat aturan umum."*
Mungkin terdengar kontradiktif (bagaimana mungkin ada pengecualian tapi aturan malah jadi kuat?), namun dalam logika hukum dan administrasi publik, prinsip ini sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum.
Berikut adalah 3 poin utama untuk memahami prinsip ini:
1. *Keberadaan Pengecualian Menegaskan Batasan Aturan*
Prinsip ini bekerja dengan logika bahwa jika ada sesuatu yang secara eksplisit dinyatakan sebagai "pengecualian", maka secara otomatis segala sesuatu di luar pengecualian tersebut tunduk pada aturan umum.
Contoh Sederhana: Jika ada aturan "Dilarang parkir di bahu jalan, kecuali untuk kendaraan darurat", maka kalimat tersebut justru mempertegas bahwa bagi semua kendaraan lain tanpa sisa, aturan dilarang parkir berlaku mutlak.
2. *Pengecualian Harus Ditafsirkan Secara Sempit (Stricti Iuris)*
Dalam hukum, pengecualian tidak boleh diperluas maknanya. Jika aturan umum adalah A, dan pengecualiannya adalah B, maka Anda tidak bisa memasukkan C ke dalam pengecualian tersebut.
Jika pengecualian ditafsirkan terlalu luas, maka aturan umum akan kehilangan maknanya (lumpuh).
3. *Relevansi dalam Administrasi Pemerintahan*
Dalam penyusunan regulasi (seperti Perbup atau SK), prinsip ini digunakan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan menetapkan pengecualian yang spesifik, pembuat kebijakan sebenarnya sedang memagari aturan utama agar tidak bisa digugat dengan alasan ketidakjelasan.
*Analogi Visual Logika Hukum:*
Prinsip ini sangat membantu saat Anda menyusun draf regulasi daerah, karena memastikan bahwa diskresi hanya berlaku pada kondisi khusus yang sudah ditentukan, sementara ketertiban umum tetap terjaga oleh aturan utama.
Terpisah, dilansir dari mediatihar, Kepolisian Resor (Polres) Belu memastikan proses penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur tetap berlanjut. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Atambua yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon/tersangka.
Kapolres Belu, AKBP I Gede putra Eka Astawa menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pengadilan Negeri Atambua telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pemohon. Dengan demikian, jajaran Satreskrim akan langsung melanjutkan kembali proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” ujar AKBP putra astawa dalam keterangan persnya, didampingi Kasat Reskrim dan perwakilan Bidkum Polda NTT.
Mengenai perkembangan kasus, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara telah memasuki Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Atambua. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik sedang melengkapi petunjuk dari rekan-rekan kejaksaan dan akan segera kami serahkan kembali agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” tambahnya.
Meski proses hukum terus berjalan, AKBP putra menjamin bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.
Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda NTT yang telah memberikan pendampingan hukum selama proses praperadilan berlangsung.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda NTT dan Kabidkum Polda NTT, serta seluruh pihak yang terus mendukung proses penyidikan yang prosedural dan transparan di wilayah hukum Polres Belu,” tutupnya.***
Posting Komentar untuk "Tanggapan kritis diskursus tingkat II atas perbedaan pandangan 2 ahli di praperadilan Hotel Setia Atambua"