Purbaya beri tenggat 2 pekan, tuntaskan sengkarut lahan investasi semikonduktor Batam

JAKARTA — Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi waktu 2 pekan ke pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tata ruang terkait proyek investasi semikonduktor PT Galang Bumi Industri (Wiraraja Group) di Batam.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang terbuka debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (13/3/2026). Dalam sidang tersebut, terdapat temuan adanya benturan visi pengelolaan lahan antara status Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan arah kebijakan pimpinan baru Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Purbaya menyoroti bahwa mandeknya penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proyek tersebut ternyata bukan sekadar masalah keterlambatan regulasi perizinan semata.
"Ini kan tadinya kita pikir masalah investasi, ada keterlambatan regulasi dan lain-lain, tapi kalau ini kan sudah beda posisi perdebatannya. Anda mau menjalankan sendiri, apa dia [swasta, PT Galang Bumi Industri]," ujar Purbaya dalam sidang tersebut.
Bendahara negara menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, dengan berkoordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga Presiden Prabowo Subianto, untuk menentukan keputusan akhir terkait arah kebijakan pengelolaan lahan di Batam demi menjaga kepastian investasi.
Desakan Investor Asing
Sebelumnya, Direktur Utama PT Galang Bumi Industri Akhmad Ma'ruf Maulana mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan RKKPR.
Perusahaan yang merupakan sister company dari Wiraraja Group ini mengaku terus ditekan oleh investor semikonduktor asal Amerika Serikat yang dijadwalkan berkunjung ke Indonesia pada akhir April 2026.
Menurut Ma'ruf, komitmen investasi yang telah disepakati sejak momentum G20 Bali dan ditandatangani di Washington DC beberapa waktu lalu tersebut terkatung-katung selama dua tahun tanpa kepastian legalitas ruang, meskipun BP Batam diklaim telah menerbitkan surat rekomendasi sejak Agustus 2024.
"Jadi kami terdesak dan ditanya apa yang kamu sudah lakukan perizinannya? Jadi ini yang kesangkutan kami. Akhirnya kami karena sudah 2 tahun sudah membayar, tidak ada kejelasan Pak Menteri, kami ditanya terus, maka mereka yang mengarahkan untuk melaporkan ke sini [Satgas P2SP]," ungkap Ma'ruf.
Merespons keluhan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan bahwa Batam memiliki regulasi khusus (PP No. 47/2025 dan Perka BP Batam No. 11/2023). Penerbitan RKKPR wajib didahului oleh terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta penunjukan lokasi oleh BP Batam.
"Salah satu proses kami sudah mempersiapkan kajian RKKPR-nya, tapi [penerbitannya] tergantung oleh hal tersebut [HPL BP Batam]," terang Suyus.
Bentrok Visi & Moratorium Lahan
Di sisi lain, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengungkapkan bahwa dari total usulan lahan seluas 3.759,54 hektare oleh PT Galang Bumi Industri, sebanyak 71,5% di antaranya berstatus hutan lindung dan badan air.
BP Batam pun hanya memproses sekitar 1.000 hektare sisanya yang berada di Area Penggunaan Lain (APL) atau di luar lahan yang berstatus hutan lindung dan badan air.
Dari luasan tersebut, HPL yang baru terbit pada 1 Oktober 2025 hanya mencakup 299,22 hektare. Sudirman juga mengungkap bahwa pihak Wiraraja baru mengajukan permohonan alokasi lahan pada 9 Maret 2026, sehingga belum memiliki legal standing atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, BP Batam saat ini masih terikat dengan kesepakatan Komisi VI DPR RI pada Desember 2024 yang menetapkan moratorium alokasi tanah untuk memprioritaskan penertiban lebih dari 1.000 hektare tanah terlantar di Pulau Batam.
Di samping itu, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menyatakan keberatan terkait skema PSN di wilayahnya. Li menilai status Free Trade Zone (FTZ) di Batam sudah memadai, dan skema PSN justru membebani negara karena menuntut pemerintah membangun infrastruktur untuk lahan ribuan hektare yang dikuasai oleh satu pihak swasta.
"Mestinya investor yang bangun infrastruktur. Ini kemarin kami dapat surat dari Pak Ma'ruf, kami diminta bangun infrastruktur, duitnya dari mana Pak Menteri? Lahan itu juga belum punya Pak Ma'ruf, karena satu sen pun mereka belum bayar," tegas Li.
Tanggapi dinamika tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengakui akar persoalan yaitu adanya perbedaan filosofi pengelolaan antara pemberian status PSN di masa lalu dengan kepemimpinan BP Batam saat ini di bawah Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra yang menerapkan sistem penataan baru.
Ketika Purbaya menanyakan bagaimana keputusan Kemenko Perekonomian ke depan terkait permasalahan tersebut, Elan meminta waktu untuk didiskusikan lebih lanjut dengan atasannya.
"Minta waktu lagi Pak," ujar Elen.
Oleh sebab itu, Purbaya memutuskan memberi waktu dua pekan untuk mendiskusikan permasalahan tersebut ke Prabowo, sebelum adanya keputusan akhir terkait nasib investasi semikonduktor di Batam tersebut.
"Ini kita hold dulu. Ini kita cari masukan ke pemerintah seperti apa. Dua minggu clear semua ya Pak? Kalian mau ngapain ke depan, karena ini kalau enggak investasinya berhenti juga, kan? Jadi kita ambil posisi yang fair," ujar Purbaya menutup rapat.
Posting Komentar untuk "Purbaya beri tenggat 2 pekan, tuntaskan sengkarut lahan investasi semikonduktor Batam"