Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melindungi Anak di Ruang Digital dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Melindungi Anak di Ruang Digital dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Oleh: Tonghari (Yaknan) - Pemerhati Sosial dari Desa Sempan, Bangka

PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9

Tahun 2026 guna mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara nasional. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pedoman teknis bagi penyelenggara platform dalam menjalankan kewajiban asasi untuk melindungi masa depan anak Indonesia di seluruh ruang digital.

Dilansir Antara, Minggu 8 Maret 2026, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Roblox, hingga Bigo Live akan dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 mendatang. Pengategorian ini didasarkan pada arsitektur digital platform yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna melalui mekanisme psikologi perilaku.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut kebijakan ini didorong data bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. Selain itu, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa 35,57 persen anak usia dini sudah mampu mengakses internet di Indonesia telah menggunakan telepon seluler. Jika dirinci per kelompok usia, 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun yang sudah mulai menggunakan HP, 37,02 persen untuk usia 1-4 tahun, 58,25 persen usia 5-6 tahun juga telah menggunakan HP.

Angka angka tersebut menunjukkan, kini media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak, padahal kemampuan kognitifnya belum sepenuhnya siap untuk menghadapi berbagai konten yang beredar di dunia digital, mulai dari hoaks, cyberbullying, hingga konten-konten yang tidak layak lainnya.

Sejumlah negara di dunia telah lebih dahulu mengambil langkah menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial, langkah tersebut bagian dari upaya perlindungan di ruang digital.

Langkah negara negara di atas menunjukkan bahwa pembatasan usia dalam penggunaan media sosial bukanlah bentuk pembatasan kebebasan serta sesuatu yang berlebihan, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam melindungi generasi muda agar anak lebih dahulu memiliki tingkat kedewasaan yang memadai sebelum terlibat secara aktif dalam dunia digital yang penuh risiko.

Bagi anak yang belum memiliki kematangan kognitif, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif berupa kecanduan digital hingga gangguan psikologis yang serius di masa depan bagi pertumbuhan karakter anak tersebut. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya berbagai kasus kriminalitas yang melibatkan anak di ruang digital belakangan ini.

Peran orang tua sebagai penjaga pertama

Namun sejujurnya, regulasi apa pun tidak akan berhasil tanpa peran orang tua. Permen Komdigi 9/2026 menempatkan orang tua sebagai bagian penting dalam mekanisme pengawasan, misalnya melalui sistem kontrol atau persetujuan orang tua terhadap akun anak. 

Realitas keluarga sangat beragam. Di kota, banyak orang tua yang bekerja sepanjang hari sehingga pengawasan digital sering kali longgar. Di desa, orang tua kadang tidak memahami teknologi yang digunakan anak-anaknya. Akibatnya, gawai sering menjadi “pengasuh kedua” bagi anak, menghibur, sekaligus diam-diam membentuk cara berpikir dan perilaku. 

Karena itu, implementasi aturan tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih luas: edukasi orang tua. Program literasi digital bagi orang tua di tingkat RT, sekolah, atau komunitas bisa menjadi langkah penting.

Peran orang tua menjadi sangat penting dalam situasi ini. Orang tua tidak hanya perlu membatasi penggunaan gawai, tetapi juga harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak mengenai aktivitas mereka di internet. Pendampingan, edukasi tentang etika digital, serta penanaman nilai tanggung jawab dalam menggunakan teknologi merupakan langkah penting untuk membentuk kebiasaan digital yang sehat.

Meski kebijakan tersebut  banyak disambut positif oleh warganet sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital, pertanyaan mengenai implementasinya tetap muncul. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana verifikasi usia akan dilakukan secara efektif di platform digital. Banyak anak yang membuat akun media sosial menggunakan identitas milik orang tua, kakak, atau anggota keluarga lainnya. Jika sistem verifikasi hanya mengandalkan pengisian tanggal lahir atau data sederhana, maka pembatasan usia berpotensi mudah dilewati.

Namun, di sisi lain, larangan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Media sosial bukan hanya tempat hiburan, tetapi juga sarana belajar, berekspresi, dan memperoleh informasi. Banyak anak memanfaatkan platform digital untuk belajar kreativitas, mengembangkan bakat, bahkan membangun keterampilan digital yang penting di era modern. Jika akses dibatasi secara total, ada kekhawatiran bahwa anak justru kehilangan kesempatan untuk belajar memanfaatkan teknologi secara sehat.

Menurut saya, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang masih berada pada tahap perkembangan psikologis sering kali belum memiliki kemampuan untuk menyaring informasi secara kritis. Tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, mereka sangat rentan terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku, pola pikir, bahkan kesehatan mental mereka.

Oleh karena itu, pembatasan usia dalam penggunaan platform digital dapat menjadi bentuk perlindungan awal dari berbagai risiko tersebut. Sinergi semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Mari sama-sama menjaga dan menyiapkan generasi emas Indonesia tahun 2045 agar tumbuh sehat, cerdas, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi di era digital. (*)

Posting Komentar untuk "Melindungi Anak di Ruang Digital dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026"