Terima Maaf Rismon Sianipar, Jokowi setujui restorative justice dan berkas segera diantar ke Polda
Ringkasan Berita:
- Setelah mengajukan permohonan Restorative Justice, Rismon Sianipar mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo.
- Rismon menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.
- Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar.
GOHANS MIND - Ahli forensik digital Rismon Sianipar telah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Rismon Sianipar yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Setelah mengajukan permohonan restorative justice, Rismon Sianipar mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).
Rismon Sianipar datang bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Kedatangan peneliti tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya tentang buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Dalam kesempatan itu, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.
Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar.
"Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya."
"Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon," ungkap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026), dilansir Kompas.com.
Jokowi Setujui Restorative Justice
Selain menerima permintaan maaf, Jokowi disebut telah menyetujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon.
Menurutnya, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” kata Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com, Jumat.
“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.
Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan Rismon Sianipar masih harus menjalani wajib lapor selama masa Lebaran dalam kasus tudingan ijazah palsu meski sudah meminta maaf kepada Jokowi.
Hal ini karena status hukum Rismon yang masih tersangka dalam kasus tersebut.
"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu."
"Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yg dalam status hukum tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Meski begitu, Budi mengatakan pihak kepolisian tetap melihat sisi kemanusiaan khususnya di hari raya besar seperti Idulfitri.
Ia mengatakan Rismon nantinya diharuskan langsung berkoordinasi dengan penyidik meski hanya melalui telepon tanpa diwakilkan dengan siapapun jika tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya.
"Tapi apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan."
"Dalam haul-haul besar agama islam, dalam rangka salat Idulfitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," jelasnya.
Permintaan Maaf Rismon Sianipar
Rismon Sianipar telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada Jokowi dan keluarganya terkait temuan yang sebelumnya ia sampaikan dalam buku Jokowi's White Paper.
Dalam klarifikasinya secara terbuka, Rismon menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan hasil kompilasi dari beberapa penulis, yakni dirinya, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ia mengatakan dari lebih 700 halaman dalam buku tersebut, sekitar 400 halaman merupakan bagian yang ia tulis sendiri.
"Seperti yang kalian ketahui, bahwa RRT, Roy, Rismond, dan TIPA itu menuliskan buku Jokowi's White Paper di mana 400 halaman lebih saya tuliskan dari 700 halaman di buku tersebut," kata Rismon, seperti dikutip dari YouTube Balige Academy yang tayang pada Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap penulis melakukan penelitian secara independen tanpa saling bergantung satu sama lain.
"Masing-masing tidak ada ketergantungan. Masing-masing melakukan penelitiannya secara independen," ujarnya.
Namun, dalam proses penelitian tersebut, Rismon mengakui terdapat kekeliruan yang dipicu oleh keterbatasan data yang digunakan dalam analisisnya.
"Karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi maupun resolusi pada data yang saya uji," jelasnya.
Rismon Ajukan Restorative Justice
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan Restorative Justice.
Ia mengatakan permohonan fasilitasi Restorative Justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu itu.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
(GOHANS MIND/Nuryanti/Taufik Ismail/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Labib Zamani/Hanifah Salsabila)
Berita lain terkait Ijazah Jokowi
Posting Komentar untuk "Terima Maaf Rismon Sianipar, Jokowi setujui restorative justice dan berkas segera diantar ke Polda"