Opini: Memuliakan Allah di tengah tata kelola retak – siapa menanggung harga anggaran publik
Oleh: John Mozes Hendrik Wadu Neru
Pendeta GMIT di Sabu Timur
e-mail: johnmhwaduneru@gmail.com
GOHANS MINDKetika pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara kembali muncul di media lokal seperti Pos Kupang, Victory News dan Tribun Kupang, publik sebenarnya tidak hanya membaca sebuah kasus hukum yang berdiri sendiri.
Berita tersebut hadir di tengah berbagai laporan lain mengenai polemik pengelolaan dana publik, sengketa pengadaan layanan kesehatan, serta dinamika tata kelola birokrasi daerah yang dalam beberapa waktu terakhir semakin sering muncul dalam ruang publik.
Rangkaian laporan itu, ketika dibaca secara berdekatan, perlahan membentuk gambaran yang lebih luas tentang bagaimana tata kelola keuangan publik di daerah kerap menjadi bahan perdebatan dan bahkan kecurigaan masyarakat (Pos Kupang, 2026; Victory News, 2026; Tribun Kupang, 2026).
Pada pandangan pertama, peristiwa peristiwa tersebut mungkin tampak seperti potongan cerita yang tidak saling berhubungan.
Satu kasus terjadi di satu kabupaten, sementara polemik administratif muncul di daerah lain dan sengketa kebijakan tampak seperti urusan teknis yang hanya dipahami oleh mereka yang terbiasa membaca dokumen anggaran.
Namun ketika potongan potongan berita itu dibaca secara berurutan, kesan yang muncul menjadi berbeda. Yang tampak di hadapan publik bukan lagi sekadar peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebuah pola yang perlahan memperlihatkan dirinya.
Pola itu mengingatkan pada retakan kecil di dinding rumah yang pada awalnya terlihat sepele, tetapi jika diamati lebih lama ternyata mengarah pada masalah yang lebih serius pada fondasi bangunan.
Dalam kajian kebijakan publik, situasi semacam ini sering disebut sebagai governance deficit, yaitu keadaan ketika sistem pemerintahan tetap berjalan secara administratif, tetapi kapasitas institusional untuk memastikan bahwa kebijakan benar benar menghasilkan pelayanan publik yang adil tidak bekerja secara optimal (Rose-Ackerman & Palifka, 2016).
Negara tetap memiliki aturan yang tertulis rapi dalam berbagai regulasi, memiliki mekanisme anggaran yang diatur dalam dokumen fiskal, serta memiliki berbagai forum koordinasi yang secara rutin mempertemukan para pejabat untuk membicarakan berbagai agenda pembangunan.
Namun kemampuan sistem untuk menerjemahkan semua perangkat administratif tersebut menjadi keadilan sosial yang nyata sering kali tersendat di tengah jalan.
Persoalan ini menjadi jauh lebih serius ketika keretakan tata kelola tersebut terjadi di wilayah yang secara sosial sudah menghadapi tekanan pembangunan yang berat.
Data resmi Badan Pusat Statistik tahun 2026 menunjukkan bahwa Nusa Tenggara Timur masih memiliki tingkat kemiskinan yang relatif tinggi dibandingkan rata rata nasional, dengan lebih dari satu juta penduduk berada dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi (BPS NTT, 2026).
Di berbagai wilayah kepulauan provinsi ini, kesenjangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta infrastruktur dasar masih menjadi persoalan yang nyata.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola publik di NTT tidak bekerja dalam ruang yang netral, melainkan di tengah masyarakat yang kehidupannya sering kali berada di batas rapuh antara bertahan dan jatuh lebih dalam ke dalam kerentanan sosial.
Dalam konteks seperti itu, anggaran publik tidak dapat dipahami hanya sebagai angka dalam dokumen APBD yang dibahas dalam rapat panjang di ruang sidang pemerintahan.
Anggaran publik pada dasarnya adalah urat nadi kehidupan sosial, karena dari sanalah berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat dibiayai.
Anggaran menentukan apakah sebuah puskesmas memiliki obat yang cukup untuk melayani pasien, apakah jaringan air bersih dapat menjangkau desa desa terpencil, serta apakah seorang guru di pulau kecil dapat mengajar dengan fasilitas yang layak.
Dengan kata lain, anggaran publik adalah alat yang secara langsung mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat sehari hari.
Ketika tata kelola anggaran berjalan dengan baik, ia menjadi instrumen yang sangat kuat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.
Namun ketika tata kelola tersebut retak, dampaknya tidak berhenti pada laporan administrasi atau catatan audit.
Dampaknya merambat ke kehidupan nyata masyarakat. Ketika proyek infrastruktur terlambat diselesaikan, yang terdampak bukan hanya laporan progres pembangunan di kantor pemerintahan, melainkan petani yang menunggu jaringan irigasi agar lahannya dapat digarap secara optimal.
Ketika pengelolaan anggaran kesehatan bermasalah, yang terdampak bukan sekadar neraca keuangan daerah, tetapi keluarga yang membutuhkan pelayanan medis yang layak bagi anggota keluarganya.
Pengalaman sosial semacam ini memperlihatkan sebuah pola yang hampir selalu sama dalam berbagai kasus kegagalan tata kelola.
Biaya sosial dari keretakan sistem hampir selalu dibayar oleh mereka yang paling lemah dalam struktur masyarakat.
Dalam filsafat politik, John Rawls pernah menegaskan bahwa sistem sosial yang adil harus memastikan bahwa distribusi manfaat dan beban tidak merugikan kelompok paling rentan dalam masyarakat (Rawls, 1971).
Namun dalam praktik tata kelola yang retak, prinsip tersebut sering kali justru terbalik.
Beban dari kegagalan sistem berpindah kepada mereka yang memiliki kapasitas paling kecil untuk menanggungnya.
Ironi yang muncul dalam kehidupan publik sering kali bahkan terasa hampir satiris.
Rapat koordinasi berlangsung panjang dan penuh agenda, dokumen perencanaan semakin tebal dengan berbagai istilah teknokratis, serta laporan kinerja pemerintah disusun dengan format yang semakin rapi dari tahun ke tahun.
Namun di lapangan, masyarakat masih menunggu hal hal yang sangat sederhana dalam kehidupan mereka, seperti jalan yang dapat dilalui dengan aman, air bersih yang mengalir ke rumah rumah, serta pelayanan kesehatan yang benar benar dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Dalam situasi seperti ini, birokrasi terkadang terlihat semakin mahir mengelola dokumen, tetapi belum selalu berhasil mengelola kenyataan yang dihadapi masyarakat.
Di tengah realitas seperti itulah refleksi iman menemukan relevansinya. Dalam Injil Yohanes pasal 12, Yesus berbicara tentang kemuliaan dengan cara yang sangat berbeda dari cara dunia memahaminya.
Ia menggunakan gambaran sederhana tetapi radikal mengenai biji gandum yang harus jatuh ke tanah dan mati agar dapat menghasilkan banyak buah.
Bagi dunia yang terbiasa memuliakan kekuasaan, kemenangan politik dan prestise institusional, gambaran ini terasa paradoksal. Namun bagi Yohanes, justru di situlah kemuliaan Allah dinyatakan.
Yesus mengatakan bahwa siapa yang mencintai nyawanya akan kehilangan nyawanya.
Pernyataan ini bukan sekadar refleksi spiritual tentang pengorbanan pribadi, melainkan juga kritik terhadap cara dunia memaknai kemuliaan.
Dalam banyak pengalaman sosial dan politik, kemuliaan sering dihubungkan dengan keberhasilan mempertahankan kekuasaan atau keuntungan pribadi.
Namun Injil menunjukkan bahwa kemuliaan Allah justru hadir ketika seseorang bersedia menanggung penderitaan demi kehidupan orang lain.
Ketika refleksi ini dibaca dalam konteks kehidupan publik, pertanyaan yang muncul menjadi sangat tajam.
Apakah sistem tata kelola yang kita bangun dirancang untuk memindahkan penderitaan kepada mereka yang lemah, atau justru untuk menanggung beban bersama demi kehidupan banyak orang.
Teolog publik Jürgen Moltmann mengingatkan bahwa iman Kristen tidak dipanggil untuk bersembunyi di ruang privat, melainkan untuk membaca penderitaan dunia sebagai bagian dari panggilan iman (Moltmann, 2015).
Bagi Moltmann, Allah tidak berdiri jauh dari sejarah manusia, tetapi hadir justru di tengah luka dunia.
Karena itu, salib dalam tradisi Kristen tidak pernah dipahami sekadar sebagai simbol religius yang terpisah dari kehidupan sosial. Salib adalah tanda solidaritas Allah dengan penderitaan manusia.
Dalam salib, Allah tidak memamerkan kekuasaan, tetapi justru menanggung penderitaan dunia.
Dalam terang pemahaman ini, memuliakan Allah tidak hanya berarti menyanyikan pujian di dalam gereja atau menjalankan praktik keagamaan secara ritual.
Memuliakan Allah juga berarti menghadirkan keadilan dalam kehidupan publik, termasuk dalam cara anggaran publik dikelola dan digunakan untuk melayani masyarakat.
Ketika berbagai berita tentang tata kelola yang retak terus muncul dalam ruang publik, masyarakat sebenarnya sedang dihadapkan pada pertanyaan yang tidak mudah dihindari.
Apakah kemuliaan yang dikejar oleh sistem politik dan birokrasi adalah kemuliaan kekuasaan semata, ataukah kemuliaan yang lahir dari kesediaan menanggung tanggung jawab demi kehidupan bersama.
Yohanes mengingatkan bahwa biji gandum yang jatuh ke tanah mungkin tampak seperti kegagalan di mata dunia, tetapi justru dari sanalah kehidupan baru dapat bertumbuh.
Barangkali pelajaran terbesar bagi kehidupan publik kita juga berangkat dari sana.
Tata kelola yang adil tidak lahir dari pidato panjang atau dokumen perencanaan yang tebal, melainkan dari keberanian untuk memastikan bahwa penderitaan tidak selalu dipindahkan kepada mereka yang paling lemah.
Sebab ketika sebuah sistem memindahkan beban kepada yang lemah, ia mungkin masih terlihat rapi di atas kertas, tetapi dalam kenyataan ia telah kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu keadilan.
Tanpa keadilan, kemuliaan yang dirayakan oleh sebuah sistem hanyalah bayangan kosong dari sesuatu yang seharusnya jauh lebih mulia. (*)
Sumber Rujukan
- Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2026. Indikator Sosial Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026. Kupang: BPS NTT. https://ntt.bps.go.id
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2026. Persentase Penduduk Miskin di Provinsi NTT Tahun 2026.
https://ntt.bps.go.id/indicator/23/41/1/persentase-penduduk-miskin.html
Victory News. 2026.
“Lakmas NTT Desak Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemilu.” Victory News NTT.
https://www.victorynews.id
Pos Kupang. 2026. “Sorotan Publik terhadap Pengelolaan Dana Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di NTT.” Pos Kupang.
https://kupang.tribunnews.com
https://poskupang.tribunnews.com
Tribun Kupang. 2026. “Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dan Dinamika Tata Kelola Pemerintahan di NTT.” Tribun Kupang.
https://kupang.tribunnews.com
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2026. Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) – Laporan Nasional.
https://www.kemkes.go.id
https://ssgi.kemkes.go.id
Rose-Ackerman, Susan., & Palifka, Bonnie J. 2016. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Second Edition). Cambridge: Cambridge University Press.
https://doi.org/10.1017/CBO9781139962933
Rawls, John. 1971. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
https://www.hup.harvard.edu/books/9780674000780
Moltmann, Jürgen. 2015. Theology of Hope: On the Ground and the Implications of a Christian Eschatology. London: SCM Press.
https://www.scmpress.co.uk/theology-of-hope
Alkitab. 2008. Alkitab Terjemahan Baru. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia. Yohanes 12:20–36.
https://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Yohanes+12 persen3A20-36
Simak terus berita dan artikel opini GOHANS MINDdi Google News
Posting Komentar untuk "Opini: Memuliakan Allah di tengah tata kelola retak – siapa menanggung harga anggaran publik"