Lipsus : Bisnis tukar uang baru di Palembang marak jelang Lebaran, pedagang patok admin 20 persen
/data/photo/2023/03/29/6423e5d18ad1f.jpg)
Ringkasan Berita:
- Animo masyarakat di Palembang untuk menukar uang pecahan kecil menjelang Idulfitri 1447 H meningkat.
- Banyak warga mengeluhkan sulitnya mengakses situs penukaran resmi pintar.bi.go.id dan terbatasnya kuota.
- Kendala tersebut memicu munculnya jasa titip (jastip) penukaran uang yang menawarkan berbagai pecahan dengan biaya tambahan, bahkan hingga sistem grosir.
GOHANS MIND, PALEMBANG - Animo masyarakat dalam berburu uang kartal pecahan kecil untuk menyambut Idulfitri 1447 Hijriah mulai meningkat.
Sementara, kemudahan yang ditawarkan melalui digitalisasi layanan tampaknya belum sepenuhnya berjalan mulus.
Masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses laman resmi pintar.bi.go.id yang menjadi pintu utama pendaftaran penukaran uang secara daring.
Kondisi ini terpantau di Kota Palembang dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan kuota penukaran, baik melalui aplikasi maupun saat mendatangi kantor cabang perbankan secara langsung. Akibatnya, antrean panjang kerap terlihat di beberapa titik layanan kas keliling.
"Uang baru ini sudah menjadi tradisi Lebaran untuk dibagikan kepada keluarga. Tapi saat datang ke bank, katanya stok tidak ada. Lewat aplikasi yang disediakan Bank Indonesia pun sering mengalami gangguan," keluh Agus, warga Kecamatan Bukit Kecil, Jumat (13/3/2026).
Senada dengan Agus, Heri, warga lainnya, menyayangkan pembatasan akses yang dinilai lebih ketat dibanding tahun lalu. Menurutnya, tahun lalu masyarakat masih memiliki fleksibilitas untuk menukar uang di bank Himbara maupun swasta tanpa kendala digital yang berarti.
Munculnya Fenomena Jastip dan Harga Grosir
Tingginya hambatan akses resmi ini justru membuka celah bisnis bagi para penyedia jasa titip (jastip) penukaran uang.
Di kawasan Jakabaring, para penyedia jasa ini menawarkan berbagai pecahan uang mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dengan biaya administrasi berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per blok (senilai Rp100.000).
Uniknya, bisnis ini kini mulai merambah ke sistem grosir.
"Untuk pembelian dalam jumlah banyak guna dijual kembali, ada potongan harga khusus," ujar salah satu penyedia jasa di lokasi. Mereka juga menerapkan sistem Cash on Delivery (COD) guna meyakinkan konsumen di tengah sulitnya mendapatkan kuota resmi.
Komitmen BI Sumsel Melalui Program SERAMBI 2026
Menanggapi fenomena tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan uang layak edar melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Kepala Perwakilan BI Sumsel, Bambang Pramono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 462 titik layanan penukaran di wilayah Palembang dan sekitarnya dengan total kuota mencapai 57.000 penukar. Salah satu puncaknya adalah layanan kas keliling terpadu di Halaman Masjid Agung Palembang pada 9–12 Maret 2026 yang melibatkan lima perbankan.
"Layanan ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendaftar melalui aplikasi PINTAR untuk menjamin ketertiban dan keamanan. Antusiasme sangat tinggi, terlihat dari jumlah pengakses yang mencapai lebih dari 1.000 orang setiap harinya," jelas Bambang.
Selain di pusat kota, BI Sumsel juga memperluas jangkauan layanan ke titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, rest area tol, stasiun, bandara, hingga Pelabuhan Bom Baru. Bahkan, untuk menjangkau wilayah pelosok, BI bekerja sama dengan TNI AL Palembang melalui kegiatan Susur Sungai Musi.
Imbauan Belanja Bijak dan Waspada Uang Palsu
Di tengah tingginya permintaan, Bank Indonesia terus mengampanyekan gerakan Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah serta prinsip 5J (Jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi). Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk hanya menukar uang di tempat resmi guna menghindari risiko peredaran uang palsu.
"Kami mengajak masyarakat untuk membelanjakan Rupiah secara bijak sesuai kebutuhan, bukan sekadar keinginan, khususnya dalam menyongsong Idulfitri ini," pungkasnya.
MUI Ingatkan Potensi Riba
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, tradisi penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai marak di Kota Palembang. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan memberikan peringatan keras agar masyarakat berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik riba.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan, KH Amin Dimyati Hamzah, menegaskan bahwa penukaran uang diperbolehkan dalam Islam selama nominal yang ditukar memiliki nilai yang sama persis. Hal ini sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang.
"Penukaran uang itu sah, tetapi tidak diperbolehkan jika nominalnya tidak sama. Misalnya, menukar uang Rp1 juta tetapi hanya menerima Rp800 ribu, atau harus membayar Rp1,2 juta untuk mendapatkan Rp1 juta. Itu dilarang," ujar KH Amin saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Kategori Riba Fadhl
KH Amin menjelaskan bahwa praktik penukaran uang dengan kelebihan nilai termasuk dalam kategori Riba Fadhl. Riba jenis ini terjadi karena adanya selisih nilai dalam pertukaran barang sejenis—dalam hal ini rupiah ditukar dengan rupiah.
Meskipun pihak penyedia jasa sering menyebut selisih tersebut sebagai "ongkos jasa" atau "biaya administrasi," MUI tetap menyatakan hal tersebut tidak dibenarkan secara syariat.
“Tidak bisa disebut jasa karena akadnya adalah menukar uang. Jika Rp100 ribu ditukar Rp95 ribu, itu sudah termasuk riba. Yang diperbolehkan adalah Rp100 ribu ditukar dengan Rp100 ribu, hanya berbeda bentuk pecahannya saja,” jelasnya.
Pemberian Sukarela Diperbolehkan
Namun, KH Amin memberikan catatan mengenai pemberian imbalan secara sukarela. Hal ini diperbolehkan selama tidak ada kesepakatan atau perjanjian nilai di awal.
“Jika seseorang menitipkan uang untuk ditukarkan, lalu setelah selesai ia memberikan imbalan sebagai bentuk terima kasih tanpa ada janji atau ketentuan tarif sebelumnya, maka itu boleh. Yang dilarang adalah jika nilainya sudah dipatok sejak awal,” tambahnya.
MUI mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan mengutamakan tempat penukaran resmi guna menghindari unsur riba serta memastikan keamanan uang dari risiko uang palsu.
Baca berita GOHANS MINDlainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp GOHANS MIND
Posting Komentar untuk "Lipsus : Bisnis tukar uang baru di Palembang marak jelang Lebaran, pedagang patok admin 20 persen"