Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lahan Pemkot Samarinda 12,7 Hektare di APT Pranoto Tersandra,Wali Kota Ungkap Dugaan Pelanggaran

Lahan Pemkot Samarinda 12,7 Hektare di APT Pranoto Tersandra,Wali Kota Ungkap Dugaan Pelanggaran
Ringkasan Berita:
  • Lahan milik Pemkot Samarinda seluas 12,7 hektare di Jalan APT Pranoto belum dapat disertifikatkan.
  • Pemkot menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen penunjukan penghuni perumahan ASN.
  • Pemerintah kota melakukan pendataan ulang dan membuka kemungkinan penanganan hukum.

GOHANS MIND, SAMARINDA- Aset Pemkot Samarinda di Jalan APT Pranoto kembali menjadi sorotan setelah pemerintah kota mengungkap adanya persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan.

Persoalan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menjadi perhatian publik.

Walikota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa lahan seluas 12,7 hektare milik pemerintah kota di kawasan tersebut hingga saat ini belum dapat disertifikatkan.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena lahan tersebut masih tersandung persoalan lama yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Menurut Andi Harun, kasus tersebut bahkan telah lama menjadi perhatian pemerintah kota karena berkaitan dengan program pengawasan pengelolaan aset daerah dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebenarnya sudah lama penyimpanan dokumen bukti dan fakta agar kami mudah mengungkap peristiwa agar mudah menyelesaikannya. Kita punya lahan 12,7 hektare yang sampai saat ini kita belum bisa sertifikat karena istilahnya tersandra,” ujar Andi Harun, Jumat (13/3/2026).

Pengadaan Tanah Dilakukan Dua Kali

Andi Harun menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh melalui dua kali pengadaan tanah oleh Pemkot Samarinda pada masa lalu.

“Lahan itu secara dua kali diadakan oleh pemkot. Totalnya 12,7 hektare,” katanya.

Dalam penelusuran sementara yang dilakukan pemerintah kota, diketahui bahwa ukuran lahan yang ditempati setiap rumah di kawasan tersebut bervariasi.

“Ada yang luasnya 300, ada yang 400 untuk temuan sementara ini. Jadi ini penelusuran akan terus berlanjut,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah kota saat ini masih terus melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Kejanggalan pada SK Penunjukan ASN

Andi Harun mengungkap bahwa persoalan mulai muncul dari kebijakan penunjukan aparatur sipil negara (ASN) yang menempati rumah di kawasan tersebut.

Dalam Surat Keputusan (SK) tahun 2009, jumlah pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai penerima rumah tercatat sebanyak 58 orang.

Namun pada tahun berikutnya diterbitkan SK revisi pada 2010 yang menambah jumlah penerima.

“Namun pada tahun 2010 keluar SK baru, yakni SK revisi terhadap SK 2009 tadi. Jumlah PNS yang ditunjuk menjadi 115. Berarti ada pertambahan 57 dari 58,” jelasnya.

Dalam proses inventarisasi dokumen, Pemkot Samarinda juga mulai menemukan sejumlah kejanggalan.

“Nah kami mulai menemukan ada kejanggalan. Dan ini masih kami terus dalami inventarisir. Saya ambil contoh kejanggalannya,” ujarnya.

Ia mencontohkan adanya perubahan nama penerima yang dinilai tidak wajar.

“Ada PNS di SK 2009 katakanlah namanya CR. Di 2009 itu nama ini hilang, diganti dengan orang lain yang diduga bukan PNS,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, SK tersebut secara jelas diterbitkan untuk menunjuk ASN sebagai penerima rumah.

“Padahal SK itu kebijakan untuk keluar, beliau itu keluar dalam rangka untuk menunjuk PNS,” katanya.

Dalam penelusuran lebih lanjut, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya kerja sama antara pemerintah kota dengan pihak swasta dalam pembangunan perumahan tersebut.

“Tidak lama kemudian, ada pada tahun 2018 temuan BPK. Karena sistem penunjukan perumahan ini lahannya di atas Pemkot, ternyata di rentang tahun itu yakni 2006–2010 Pemkot bekerja sama atau melakukan perjanjian dengan korporasi, sebuah PT Persero berinisial PT TSM,” jelas Andi Harun.

Perusahaan tersebut bertindak sebagai pengembang perumahan.

“Dia yang bertindak sebagai developer atau kontraktor, lalu PNS yang ditunjuk itu harus membayar rumah itu dengan senilai Rp135 juta,” katanya.

Namun temuan di lapangan menunjukkan jumlah rumah yang dibangun jauh lebih banyak dari yang tercantum dalam SK pemerintah kota.

“Yang menjadi temuan di lapangan pada saat kami di sana ternyata jumlah rumah yang dibangun bukan cuma 115 berdasarkan SK Pemerintah Kota. Untuk sementara temuan kita itu rumah berkembang menjadi 171. Itu baru sementara,” ungkapnya.

Pendataan Ulang dan Potensi Kerugian Negara

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Andi Harun memerintahkan jajarannya melakukan pendataan menyeluruh dengan metode door-to-door terhadap rumah yang ada di kompleks perumahan Korpri di kawasan APT Pranoto.

Persoalan lain yang ditemukan adalah adanya rumah yang telah memiliki sertifikat meskipun berdiri di atas tanah milik pemerintah kota.

“Dan di antara yang terbangun itu ada yang sudah beralas sertifikat. Pertanyaannya adalah, kok bisa ada sertifikat di atas lahan Pemerintah Kota tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota?” ujarnya.

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018, disebutkan bahwa ASN yang menempati rumah tersebut hanya memiliki hak atas bangunan, bukan tanahnya.

Menurut Andi Harun, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam pengelolaan aset.

“Kalau suatu hari berkembang ke arah pidana misalnya, maka di dalam ini juga patut diduga ada kerugian,” katanya.

Ia memperkirakan nilai potensi kerugian bisa sangat besar jika dihitung berdasarkan nilai tanah saat ini.

“Satu kapling saja rata-rata Rp200 juta, kalau 171 maka nilainya besar. Nah kerugian atas tanah itu patut dikualifikasi sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Komitmen Penertiban Aset Daerah

Meski demikian, Andi Harun menegaskan bahwa perhitungan resmi kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Ia memastikan bahwa pemerintah kota akan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara materinya itu di kejaksaan. Tapi tetap kami laporkan ke KPK karena semua barang milik daerah kita sudah bekerja sama dengan KPK,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga mengungkap adanya persoalan aset lain yang dinilai lebih serius.

“Di jaman itu ada pemerintah kota membeli tanah seluas 190 hektare. Ada AJB (Akta Jual Beli) nya, satu meter pun tanahnya tidak ada. Ini juga akan kita ungkap,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah penertiban aset ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kita berusaha di samping tentu beberapa kekurangan dan kelemahan pemerintahan kota Samarinda kita tetap berusaha dan berdiri untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, yang mengelola aset barang-barang di daerahnya secara baik dan benar,” tegasnya.

Menurutnya, upaya penertiban ini mungkin tidak langsung dirasakan saat ini, namun akan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.

“Tapi manfaatnya akhirnya semua aset-aset yang tadi nggak jelas menjadi jelas. Menjadi sumber kekayaan daerah. Insya Allah bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah di masa depan,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Lahan Pemkot Samarinda 12,7 Hektare di APT Pranoto Tersandra,Wali Kota Ungkap Dugaan Pelanggaran"