Kematian janggal mahasiswi putri anggota DPRD Tebingtinggi, pesan terakhir ke ibu terkuak

Ringkasan Berita:
- Maria Agustina Naibaho mahasiswi putri anggota DPRD Tebingtinggi periode 2024-2029 meninggal janggal di indekos.
- Ternyata mahasiswi tersebut sempat berkirim pesan kepada ibunya dua hari sebelum ditemukan meninggal.
- Mahasiswi tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
GOHANS MIND, Sumatera Utara - Maria Agustina Naibaho, mahasiswi putri anggota DPRD Tebingtinggi Periode 2024-2029 yang meninggal di indekos ternyata sempat kirim pesan kepada ibunya.
Maria Agustina mengirim pesan dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia di kamar indekos di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Mahasiswi tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu pacar Maria, Sanggam Elroi Marbun, mendatangi kost korban. Namun tidak ada sahutan dari dalam kamar dan pintu dalam keadaan terkunci.
Sanggam kemudian menyuruh dua temannya untuk mendobrak pintu kamar korban. Saat pintu terbuka, Sanggam menemukan korban sudah meninggal dunia dan tercium bau busuk.
Sanggam dan temannya kemudian memanggil Ibu Kost dan melaporkan kepada Pihak Kelurahan dan Polsek Medan Tembung.
Mangatur Naibaho mengaku syok mendengar kabar kematian putrinya. Ia mendapat informasi anaknya meninggal dunia ketika di dalam bus dari Pekanbaru hendak pulang, Kamis (12/3/2026) malam, sekira pukul 20:00 WIB.
Tiba-tiba, handphonenya berdering mendapat telepon dari rekannya. Di sinilah ia mendapat informasi kalau Maria Agustina sudah meninggal dunia, di dalam kamar indekosnya.
"Saya tahunya tadi malam, ketika dalam perjalanan di Pekanbaru sekitar pukul 20:00 WIB. Sahabat menghubungi saya,"kata Mangatur Naibaho, Jumat (13/3/2025) di RS Bhayangkara TK II Medan dikutip dari TribunMedan.com.
"Keluarga gak hubungi saya karena saya dalam perjalanan,"jelasnya kemudian.
Mangatur Naibaho menceritakan bahwa dua hari sebelum ditemukan meninggal, anaknya tersebut sempat berkirim pesan kepada ibunya.
Dalam pesannya, ia mengatakan sedang sakit kepala hingga suaranya menghilang.
Namun, Mangatur tidak menjelaskan secara rinci pesan singkat itu dikirim Maria atau siapa, karena tak mengangkat telepon ibunya atau memang menyampaikan dirinya sedang sakit.
Menurut Mangatur, anak bungsunya itu tidak memiliki riwayat sakit.
"Belakangan tidak ada yang ganjil maupun mencurigakan. Tetapi, kata mamaknya hari Selasa, melalui WhatsApp dia ngeluh sakit kepala dan suaranya hilang,"kata Mangatur, Jumat (13/3/2026).
Maria Agustina Naibaho (22) merupakan anak ke tiga dari tiga bersaudara. Dia kuliah di Universitas Negeri Medan (UNIMED) dan saat ini sebagai mahasiswi semester delapan.
Pihak keluarga membuat laporan ke polisi atas kematian Maria Agustina. Jenazah Maria Agustina Naibaho sendiri baru selesai diautopsi di RS Bhayangkara TK II Medan, Jumat (13/3/2025).
Maria Agustina Naibaho merupakan putri dari Anggota DPRD Tebingtinggi Periode 2024-2029 dan juga Bendahara DPC PDI-Perjuangan Tebingtinggi, Mangatur Naibaho.
Jenazah mahasiswi tersebut akan di makamkan di Desa Sirube-rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Akan dimakamkan di kampung saya, di Kabupaten Simalungun,"kata Mangatur.
Tunggu Hasil Autopsi
Pada Jumat (13/3/2025), Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, di jenazah korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil autopsi.
"Hari ini diautopsi jenazahnya, kita belum tau pukul 10.00 WIB akan dilakukan autopsi," ucap Kompol Ras Maju Tarigan saat di dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp, Jumat (13/3/2026).
Autopsi atau bedah mayat, adalah pemeriksaan medis mendalam pada jenazah untuk menentukan penyebab, mekanisme, dan cara kematian, serta mengidentifikasi penyakit atau cedera.
Autopsi dilakukan oleh dokter spesialis forensik, prosedur ini melibatkan pemeriksaan luar dan dalam (pembedahan organ) guna kepentingan hukum, peradilan, atau penelitian.
Dasar Hukum Autopsi Pengaturan otopsi forensik diatur dalam Pasal 222 KUHP dan Pasal 133-134 KUHAP.
KUHP mengatur kewajiban untuk memberitahukan keluarga korban sebelum melakukan autopsi forensik.
Ras Maju tidak menjelaskan autopsi seperti apa yang dilakukan.
Namun dia mengatakan, mengenai kondisi fisik korban di bagian perut membesar dan kepala serta kedua tangan mulai membiru bahwa jenazah korban hampir kurang lebih 4 hari di dalam kamar.
"Korban terakhir kali mengabarkan sedang demam dan selanjutnya tidak ada lagi kabar dan akhirnya ditemukan meninggal dunia,"pungkasnya.
Handphone Rusak, Luka dan Darah
Hingga saat ini, pihak keluarga belum mengetahui secara pasti apakah korban meninggal dunia akibat sakit, atau akibat kekerasan.
Menurut salah satu anggota keluarganya yang enggan disebut namanya, ketika ditemui di RS Bhayangkara TK II Medan, pada tubuh Maria terdapat luka memar.
Beberapa di antaranya ada di bawah ketiak kiri, lutut, hingga bagian organ vitalnya berdarah.
Kemudian, yang membuat semakin janggal adalah, handphone Maria disebut rusak terbelah di dalam kamar kos.
Hal ini diungkapkan berdasarkan keterangan abang kandung Maria yang juga sebagai pelapor ke Polisi.
"Memar di bawah ketiak, memar lutut dan kelamin berdarah. Bercak darah di kamar mandi, dan handphone terbelah,"kata pihak keluarga, Jumat (13/3/2026).
Tidak Memiliki Riwayat Sakit
Ayah korban, Mangatur Naibaho, juga membenarkan pihaknya telah membuat laporan ke Polisi.
Laporan dilayangkan untuk mengungkap penyebab pasti kematian putrinya.
"Itu yang belum tahu saya (penyebab kematiannya). Lagi kita buat laporan Polisi. Namanya meninggal di tempat kos, sedikit banyaknya (curiga) pengen tahu penyebabnya,"ujar Mangatur Naibaho.
Mangatur menjelaskan, 2 hari sebelum ditemukan tewas, anaknya sempat berkirim pesan ke ibunya.
Dalam pesannya, ia mengatakan sedang sakit kepala hingga suaranya menghilang.
Namun demikian, Mangatur tidak menjelaskan secara rinci pesan singkat itu dikirim Maria atau siapa, karena tak mengangkat telepon ibunya atau memang menyampaikan dirinya sedang sakit.
Sebab menurutnya, anak bungsunya itu tidak memiliki riwayat sakit.
"Belakangan tidak ada yang ganjil maupun mencurigakan. Tetapi, kata mamaknya hari Selasa, melalui WhatsApp dia ngeluh sakit kepala dan suaranya hilang,"kata Mangatur, Jumat (13/3/2026).
Maria Agustina Naibaho merupakan anak ke tiga dari tiga bersaudara.
Mangatur Naibaho mengaku syok mendengar kabar kematian putrinya.
Ia mendapat informasi anaknya meninggal dunia ketika di dalam bus dari Pekanbaru hendak pulang, Kamis (12/3/2026) malam, sekira pukul 20:00 WIB.
Tiba-tiba, handphonenya berdering mendapat telepon dari rekannya.
Di sinilah ia mendapat informasi kalau Maria Agustina sudah meninggal dunia, di dalam kamar indekosnya.
"Saya tahunya tadi malam, ketika dalam perjalanan di Pekanbaru sekitar pukul 20:00 WIB. Sahabat menghubungi saya,"kata Mangatur Naibaho, Jumat (13/3/2025) di RS Bhayangkara TK II Medan.
"Keluarga gak hubungi saya karena saya dalam perjalanan,"jelasnya kemudian.(*)
Berita Selanjutnya Misteri Kematian Evia Mahasiswi UNIMA Semakin Terang, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka
Posting Komentar untuk "Kematian janggal mahasiswi putri anggota DPRD Tebingtinggi, pesan terakhir ke ibu terkuak"