Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar baik, THR PPPK Pemprov Bengkulu mulai diproses, tanggal berapa cairnya?

Kabar baik, THR PPPK Pemprov Bengkulu mulai diproses, tanggal berapa cairnya?
Ringkasan Berita:
  1. Pengajuan pencairan THR PPPK Pemprov Bengkulu mulai diajukan OPD ke BKAD sejak Jumat.
  2. BKAD membuka pelayanan hingga Selasa untuk mempercepat proses administrasi pengajuan THR.
  3. Proses pengajuan sempat terkendala gangguan sistem SIPD milik Kemendagri.
  4. Gangguan SIPD terjadi pada Jumat sore sehingga akses aplikasi tidak stabil.
  5. BKAD memastikan seluruh usulan OPD tetap diproses agar THR segera direalisasikan.
 

Laporan Reporter GOHANS MIND, Panji Destama

GOHANS MIND, BENGKULU -Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Proses pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, mulai diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan pengajuan pencairan THR dari OPD sudah mulai masuk sejak Jumat kemarin.

“Sejak Jumat OPD sudah mengusulkan pencairan THR untuk PPPK dan PPPK paruh waktu. Usulan itu kemudian masuk ke BKAD untuk diproses sesuai mekanisme,” ungkap Tommy saat dihubungi GOHANS MIND, Sabtu (14/3/2026).

Untuk mempercepat proses pencairan, BKAD memperpanjang waktu pelayanan agar seluruh administrasi yang diajukan OPD dapat segera diselesaikan.

Pelayanan di BKAD bahkan tetap dibuka hingga Selasa mendatang guna memastikan seluruh pengajuan dapat diproses sebelum memasuki masa libur Lebaran.

“Kami membuka pelayanan sampai Selasa supaya semua usulan dari OPD bisa diproses,” jelas Tommy.

Namun dalam proses pengajuan tersebut sempat muncul kendala teknis.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri mengalami gangguan sehingga memperlambat proses input dan verifikasi dokumen.

Menurut Tommy, gangguan sistem terjadi pada Jumat sore dan membuat akses ke aplikasi SIPD tidak stabil.

“Kemarin sore SIPD sempat error. Sampai sekitar pukul lima sore sistem masih putus nyambung,” kata Tommy.

Meski sempat terkendala, pihak BKAD tetap berupaya melanjutkan proses pengajuan begitu sistem kembali normal.

Ia memastikan setiap usulan dari OPD akan segera diproses agar pencairan THR bisa direalisasikan secepatnya.

Pemerintah daerah berharap pembayaran THR ini dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Bengkulu menjelang Lebaran.

THR PPPK Diusulkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera mentransfer tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Bengkulu.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, komponen ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk penuh dan paruh waktu.

Perihal pembayaran THR, dalam waktu dekat Pemprov akan mentransfer THR ke PNS dan PPPK penuh waktu.

Lantas bagaimana THR untuk PPPK paruh waktu?

Terkait hal itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan pihaknya akan membayar THR untuk ASN termasuk PPPK paruh waktu.

“Ya khusus untuk Bengkulu InsyaAllah ASN kita, PPPK kita bahkan yang paru waktu semuanya InsyaAllah dapat THR,” ungkap Helmi dalam postingan akun Tiktoknya Helmi Hasan, Kamis (12/3/2026) kemarin.

Helmi mengungkapkan alasan pihaknya membayarkan THR untuk PPPK paruh waktu, lantaran PPPK paruh waktu sudah membantu Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam program bantu rakyat.

Dengan THR ini, bisa membuat keluarga besar, bisa memberikan kemuliaan bagi tamu-tamu yang datang berlebaran.

“Karena pemerintah Provinsi Bengkulu punya tekad untuk bagaimana PPPK Paruh Waktu juga sebagai aparatur pemerintah yang sudah banyak berkeringat untuk bantu rakyat, mereka pun akan mendapatkan yang namanya THR. Semoga THR ini bisa membuat keluarga besar, bisa memberikan kemuliaan bagi tamu-tamu yang datang berlebaran,” jelas Helmi.

THR Segera Ditransfer

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan proses pembayaran THR saat ini tengah disiapkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu.

“THR insyaAllah akan segera kita bayar ya, dalam 1-2 hari ini tadi sudah dilaporkan oleh Kepala BKAD insyaAllah akan siap, dan nanti langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” ungkap Herwan saat diwawancarai wartawan di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, Kamis (12/3/2026) pukul 10.49 WIB.

Soal THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Herwan juga menanggapinya.

Dari peraturan pemerintah (PP), Herwan mengatakan PPPK masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), namun untuk regulasinya Herwan akan menunggu dari Pemerintah Pusat dan juga akan berkonsultasi ke BPKP.

Tentu pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi sebelum mengambil keputusan untuk THR bagi PPPK paruh waktu.

“Untuk PPPK Paruh Waktu, kita masih menunggu. Kita akan melihat regulasinya terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” jelas Herwan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di peraturan pemerintah itu mengatur mengenai PPPK, namun tak disebutkan secara khusus soal PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Namun, kita perlu melihat kembali regulasinya dan melakukan konsultasi, misalnya dengan pihak terkait. Mudah-mudahan nanti ada hasilnya dan itu akan menjadi kebijakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah.

"Sekarang masih menunggu PP tentang pemberian kita masih menunggunya,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dikonfirmasi GOHANS MINDmelalui whatsapp di Bengkulu, Selasa (3/3/2026) pukul 14.05 WIB.

Lantas bagaimana pembayaran THR untuk PPPK di Pemprov Bengkulu?

Tommy mengungkapkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tentu akan mendapatkan THR sama seperti PNS.

Untuk besaran yang diterima PPPK penuh waktu, THR yang diterima sebesar gaji pada bulan sebelumnya.

Namun untuk PPPK paruh waktu, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu PP terbaru, bagaimana petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

“Kalau untuk THR PPPK Paruh Waktu kita masih menunggu juknis ataupun PP dari Pemerintah Pusat seperti apa,” jelas Tommy.

Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai dari Rp52 miliar hingga Rp64 miliar.

Anggaran Rp52-55 miliar ini didapat jika anggaran digunakan untuk membayar THR ASN yang meliputi PNS dan PPPK penuh waktu.

Namun jika ada petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui PP terbaru untuk THR tentang pembayaran THR bagi PPPK penuh waktu, anggaran yang disiapkan sebesar Rp61 miliar hingga Rp64 miliar.

“Nominal yang disiapkan antara Rp52 miliar hingga Rp55 miliar, kalau ditambah PPPK paruh waktu kita butuh anggaran lebih kurang Rp61 miliar hingga Rp64 miliar,” tutup Tommy.

 

Rincian Komponen THR 2026

 

THR tahun ini dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan Februari 2026, meliputi:

 • Gaji pokok

 • Tunjangan keluarga

 • Tunjangan pangan

 • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

 • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, peringkat, atau kelas jabatan

 

Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik.

 

Khusus PPPK, terdapat ketentuan tersendiri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima.

 

Target Cair Sebelum 13 Maret 2026

 

Proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah dibuka mulai 4 Maret 2026.

 

Irfan menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan kerja (Satker) untuk segera melakukan rekonsiliasi data agar proses pencairan berjalan cepat dan tepat.

 

“Kami menargetkan seluruh THR sudah masuk ke rekening penerima paling lambat 13 Maret 2026. Sinergi seluruh Satker menjadi kunci agar manfaat kebijakan ini bisa dirasakan sebelum masa libur Lebaran,” jelas Irfan.

 

Dengan kucuran dana ratusan miliar rupiah ini, pemerintah berharap konsumsi masyarakat meningkat, sektor riil bergerak, serta pelaku UMKM di Bengkulu mendapatkan dampak positif menjelang Idul Fitri 2026.

 

Untuk komponen THR terdiri atas beberapa unsur, sebagai berikut:

 

Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

Tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

 

Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

 

Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. 

 

Perhitungannya mengacu pada masa kerja. 

Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

 

Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.

 

Daftar gaji PNS 2026

 

Gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700 

Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700 

Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400 

Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500 

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200 

Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800 

Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500 

Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700 

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900 

Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300 

Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400 

Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500 

Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200 

Posting Komentar untuk "Kabar baik, THR PPPK Pemprov Bengkulu mulai diproses, tanggal berapa cairnya?"