Duduk perkara bupati dan sekda Cilacap jadi tersangka KPK, gegara pungutan THR Rp750 juta
Dugaan Korupsi Dana THR: Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Keduanya adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Mereka dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini diduga kuat terkait dengan pungutan dana yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026. Menurut Asep, keputusan ini diambil setelah KPK mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat selama proses penyelidikan. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," ujar Asep Guntur Rahayu.
Kronologi Dugaan Pungutan Liar Dana THR
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya instruksi langsung dari Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekda Sadmoko Danardono. Instruksi tersebut memerintahkan untuk melakukan pemungutan sejumlah dana dari berbagai perangkat daerah. Dana yang terkumpul ini disebutkan akan digunakan untuk keperluan pribadi Bupati serta sejumlah pihak eksternal lainnya, dengan kedok sebagai pemberian THR.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sadmoko Danardono kemudian melibatkan tiga orang asisten daerah dalam upaya penarikan dana tersebut. Target total dana yang harus dikumpulkan dari seluruh dinas dan satuan kerja di Kabupaten Cilacap diperkirakan mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja awalnya diwajibkan untuk menyetorkan dana dengan nominal antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Bagi perangkat daerah yang menyatakan keberatan atau merasa kesulitan, mereka diminta untuk melaporkan diri agar dapat dilakukan negosiasi penurunan jumlah setoran. KPK juga mengungkapkan adanya unsur tekanan dalam proses penagihan dana ini, yang bertujuan agar seluruh dana dapat terkumpul sebelum masa libur Lebaran tiba.
"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep Guntur Rahayu.
Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan sejumlah dana hasil pungutan ilegal tersebut. Total dana yang berhasil dikumpulkan secara tidak sah dari berbagai dinas ini mencapai angka Rp610 juta. Tim penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai yang sudah dikemas dalam bingkisan, siap untuk dibagikan.
Penyelidikan KPK tidak berhenti pada kasus pungutan THR tahun ini. Lembaga antirasuah ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik pemerasan serupa yang mungkin telah dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun-tahun sebelumnya.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Menyikapi penetapan tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep Guntur Rahayu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara yang berat.
Profil Singkat Tersangka
Syamsul Auliya Rachman
Syamsul Auliya Rachman lahir di Cilacap pada 30 November 1989. Beliau dikenal memiliki latar belakang akademis yang kuat, dengan gelar Doktor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan gelar Magister dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Di kancah politik, Syamsul merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat sebagai Ketua DPC PKB Cilacap.
Ia dilantik sebagai Bupati Cilacap oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, Syamsul baru menjabat sebagai Bupati selama kurang lebih satu tahun sebelum tersandung kasus hukum ini.
Karier politik Syamsul terbilang cukup pesat. Lulusan IPDN ini memulai perjalanan kariernya dari posisi ajudan Bupati Cilacap pada periode 2009–2012, mendampingi Tatto Suwarto Pamuji. Selanjutnya, ia pernah menduduki berbagai jabatan, termasuk Kasi Trantibum di Kecamatan Kedungreja hingga Kasubag Otonomi Daerah. Kepercayaan dari Tatto Suwarto Pamuji berlanjut, yang kemudian menggandeng Syamsul untuk maju dalam Pilkada 2017. Duet ini berhasil memenangkan kontestasi, menjadikan Syamsul sebagai Wakil Bupati Cilacap pada periode 2017–2022 di usia yang relatif muda.

Kekayaan Syamsul Auliya Rachman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Agustus 2024, Syamsul Auliya Rachman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp11,2 miliar. Namun, terdapat beberapa poin menarik dalam laporan tersebut yang patut dicermati: * Aset Tanah: Syamsul melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar, yang berstatus "Hibah Tanpa Akta". * Kendaraan: Dari tiga unit mobil Toyota yang dimilikinya, dua di antaranya juga dilaporkan berstatus "Hibah Tanpa Akta".
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap Syamsul dan menentukan apakah ia akan resmi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Hingga saat ini, publik masih menantikan detail lebih lanjut mengenai bentuk korupsi yang secara spesifik menjerat pria berusia 36 tahun tersebut.
Sadmoko Danardono
Sadmoko Danardono lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 1971. Ia pertama kali bertugas di Cilacap pada 31 Maret 1994, setelah menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sadmoko juga tercatat memiliki gelar Magister dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, yang ia peroleh pada tahun 2018.
Berikut adalah riwayat jabatan yang pernah diemban oleh Sadmoko Danardono di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap: * Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap * Kepala Satuan Polisi Pamong Praja * Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan * Kepala Badan Kesbangpol * Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah * Camat Majenang * Camat Karangpucung * Sekretaris Kecamatan Majenang * Sekretaris Kecamatan Sidareja
Kekayaan Sadmoko Danardono
Berdasarkan data e-LHKPN yang dilaporkan Sadmoko pada 14 Januari 2026 untuk periode tahun 2025, total kekayaannya tercatat sebesar Rp586.320.961. Rincian kekayaan tersebut meliputi:
- A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 550.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA CILACAP, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
- B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 242.250.000
- MOTOR, HONDA D1B02N13L2 A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 7.500.000
- MOTOR, YAMAHA MIO SE88 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 4.750.000
- MOBIL, HONDA BRIO MPNP/MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
- MOBIL, DAIHATSU TERIOS F700RG-TS MT/TERIOS/ MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000
- C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 0
- D. SURAT BERHARGA: Rp 0
- E. KAS DAN SETARA KAS: Rp 74.070.961
- F. HARTA LAINNYA: Rp 0
Sub Total kekayaan bersih yang dilaporkan adalah Rp866.320.961, dengan total hutang sebesar Rp280.000.000, sehingga total harta kekayaan bersih (I-II) adalah Rp 586.320.961.
Posting Komentar untuk "Duduk perkara bupati dan sekda Cilacap jadi tersangka KPK, gegara pungutan THR Rp750 juta"