Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Di balik OTT KPK di Cilacap: Berawal dari instruksi pengumpulan THR hingga bupati jadi tersangka

Di balik OTT KPK di Cilacap: Berawal dari instruksi pengumpulan THR hingga bupati jadi tersangka

Geger OTT KPK: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terseret Kasus Pemerasan THR Jelang Lebaran

GOHANS NEWSJAKARTA - Praktik korupsi di lingkungan birokrasi daerah tampaknya masih menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Menjelang Hari Raya, istilah "Tunjangan Hari Raya" (THR) yang seharusnya menjadi hak pekerja, justru kerap disalahgunakan oleh oknum pejabat sebagai kedok untuk melakukan pungutan liar dan pemerasan.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut sukses menggulung pucuk pimpinan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Lantas, bagaimana kronologi kasus ini bermula, dan seperti apa modus operandi yang digunakan oleh para pejabat daerah ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Kronologi OTT KPK: Berawal dari Laporan Masyarakat

Penetapan tersangka terhadap dua pejabat tinggi Kabupaten Cilacap ini bukanlah proses yang instan. OTT yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026) merupakan puncak dari proses pengintaian panjang yang didasari oleh aduan masyarakat yang merasa resah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari bocornya informasi mengenai instruksi pengumpulan dana tak resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk "THR" menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang kami kumpulkan, KPK akhirnya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka utama,” tegas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026) malam.

27 Orang Diamankan dalam Semalam

Sebagai ilustrasi besarnya skala operasi ini, tim penyidik KPK tidak hanya menangkap sang Bupati. Dalam operasi senyap di Cilacap tersebut, sebanyak 27 orang dari berbagai posisi di birokrasi pemerintahan turut diamankan.

Dari total tersebut, 13 orang langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif (maraton) selama 1x24 jam. Langkah tegas ini diambil KPK untuk memetakan benang merah aliran dana dan memastikan siapa saja yang bertindak sebagai inisiator, pengepul, hingga penerima manfaat akhir.

Modus Operandi: "Pajak" THR untuk Perangkat Daerah

Praktik korupsi yang menjerat Syamsul Auliya Rachman menunjukkan bagaimana hierarki kekuasaan disalahgunakan untuk menekan bawahan. Modus yang digunakan adalah pemerasan terstruktur dengan dalih dana THR.

Berdasarkan temuan penyidik, Bupati Syamsul diduga memberikan instruksi langsung kepada Sekda Sadmoko Danardono. Sekda, yang bertindak sebagai "motor penggerak" birokrasi, kemudian mengkoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Cilacap.

Target Rp750 Juta dan Eksekusi Lapangan

Sadmoko tidak bekerja sendirian. Untuk memuluskan aksi ini, ia dibantu oleh tiga asisten daerah, yaitu:

  • Sumbowo (Asisten I)

  • Ferry Adhi Dharma (Asisten II)

  • Budi Santoso (Asisten III)

Target yang dipatok tidak main-main, yakni mencapai Rp750 juta. KPK membeberkan bahwa setiap perangkat daerah "diwajibkan" menyetorkan upeti mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta. Bagi OPD yang anggarannya kecil atau tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan menghadap untuk melakukan "negosiasi" penyesuaian nominal. Hal ini jelas menunjukkan adanya unsur paksaan (pemerasan) dalam jabatan.

Barang Bukti: Rp610 Juta dalam Goodie Bag

Hingga batas akhir penyetoran pada 13 Maret 2026, KPK mencatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang haram tersebut. Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta.

Uang ini mengalir melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, sebelum diserahkan kepada Sekda Sadmoko. Ironisnya, saat KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Ferry, uang ratusan juta tersebut sudah rapi dimasukkan ke dalam kantong bingkisan (goodie bag), siap untuk didistribusikan. Selain uang tunai, dokumen mutasi/anggaran dan jejak digital berupa barang bukti elektronik turut disita oleh penyidik.

Langsung Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi, KPK langsung melakukan penahanan fisik terhadap Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.

Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026.

Atas perbuatan memalukan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.

Ironi Syamsul Auliya: Pemimpin Muda dengan Karier Cemerlang yang Runtuh

Tertangkapnya Syamsul Auliya Rachman (lahir 30 November 1985) menjadi ironi besar bagi masyarakat Cilacap. Di usianya yang masih sangat produktif, ia sebenarnya digadang-gadang menjadi wajah birokrat modern yang membawa perubahan.

Ia baru saja dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara pada 20 Februari 2025. Artinya, ia baru menjabat sekitar satu tahun sebelum akhirnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Pada Pilbup Cilacap 2024, politikus muda PKB ini menggandeng Ammy Amalia Fatma Surya (Partai Golkar). Mereka berhasil memikat hati rakyat dan menang telak dengan perolehan 414.533 suara (43,81%), menyingkirkan tiga pasangan calon lainnya.

Pendidikan dan Rekam Jejak Birokrasi yang Mentereng

Jika melihat rekam jejaknya, Syamsul bukanlah orang baru di pemerintahan. Ia adalah "anak kandung" birokrasi dengan latar belakang pendidikan dan karier yang sangat mapan:

Riwayat Pendidikan:

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri / IPDN (2004-2008) - Lulusan pamong praja yang seharusnya memahami etika pemerintahan.

  • S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

  • S3 (Gelar Doktoral) dari IPDN Jakarta.

Perjalanan Karier:

  • Memulai dari bawah sebagai Kasi Trantibum Kec. Kedungreja (2012-2013).

  • Naik menjadi Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Pemkab Cilacap (2013-2016).

  • Terpilih sebagai Wakil Bupati Cilacap (2017-2022).

  • Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Cilacap (2021-2026).

  • Puncak karier sebagai Bupati Cilacap (2025).

Kini, gelar doktor dan segudang pengalaman birokrasinya harus ternoda oleh skandal pemerasan uang THR. Kasus ini kembali menjadi alarm peringatan keras bahwa pendidikan tinggi dan karier cemerlang tidak akan ada artinya tanpa integritas moral. Bagi masyarakat Cilacap, ini tentu menjadi pengingat pahit tentang pentingnya mengawal janji kampanye para kepala daerah secara berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Di balik OTT KPK di Cilacap: Berawal dari instruksi pengumpulan THR hingga bupati jadi tersangka"