Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara pakai voucher parkir di Surabaya, bisa dibeli di minimarket dengan tarif Rp2.000-Rp5.000

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya menyiapkan sistem Voucher Parkir Suroboyo untuk pembayaran parkir di tepi jalan.
  • Voucher dijual di minimarket dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
  • Setiap voucher memiliki QR Code, nomor seri, dan tiga bagian yang disobek saat transaksi.
  • Pembelian paket 10 voucher mendapat bonus dua lembar untuk menarik minat masyarakat.
 

GOHANS MIND – Era membayar parkir dengan uang tunai langsung ke juru parkir di Surabaya perlahan akan ditinggalkan.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan menyiapkan sistem Voucher Parkir Suroboyo sebagai metode pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

Dengan sistem ini, masyarakat nantinya dapat membeli voucher parkir terlebih dahulu di gerai ritel modern sebelum memarkir kendaraan.

Skema tersebut diharapkan membuat proses pembayaran parkir lebih transparan sekaligus mengurangi potensi pelanggaran di lapangan.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa voucher tersebut juga dirancang dengan sistem keamanan khusus agar tidak mudah dipalsukan.

Mengapa Harus Pakai Voucher Parkir?

Penerapan sistem voucher bertujuan menertibkan pengelolaan parkir sekaligus memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara maksimal.

Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mengurangi praktik penarikan parkir tanpa karcis oleh oknum juru parkir.

Jeane menjelaskan bahwa desain voucher parkir dibuat berbeda dari karcis konvensional, termasuk dari segi tekstur kertasnya.

"Voucher ini sudah memenuhi standar Peruri. Kami juga menyiapkan nomor seri sebagai kode, baik untuk R2 (roda dua) maupun R4 (roda empat)," kata Jeane.

Rincian Tarif dan Lokasi Pembelian Voucher

Pada setiap lembar voucher sudah tercetak langsung tarif parkir sesuai jenis kendaraan.

Tarifnya adalah:

  • Rp2.000 untuk kendaraan roda dua
  • Rp5.000 untuk kendaraan roda empat

Voucher parkir ini nantinya bisa dibeli di berbagai toko modern atau gerai ritel yang tersebar di Surabaya sehingga mudah dijangkau masyarakat.

"Di voucher ini sudah tertera harga, misalnya motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000. Voucher terdiri dari tiga bagian yang bisa dirobek saat transaksi. Bagian pertama ditinggal di gerai atau toko modern tempat pembelian, kedua untuk pengguna, dan ketiga untuk jukir," ujar Jeane.

Selain tarif, setiap voucher juga dilengkapi QR Code serta nomor seri sebagai identitas resmi.

"Nanti juga ada QR Code yang menunjukkan fungsi voucher tersebut. Tarifnya juga sudah tertera, Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat," paparnya.

Cara Menggunakan Voucher Parkir di Lapangan

Bagi warga Surabaya, cara menggunakan voucher parkir ini cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

1. Beli voucher terlebih dahulu

Warga dapat membeli voucher parkir di minimarket atau gerai ritel modern sebelum memarkir kendaraan.

2. Parkir di lokasi TJU resmi

Setelah kendaraan diparkir, pengguna menyerahkan voucher kepada juru parkir yang bertugas.

3. Voucher akan disobek saat transaksi

Voucher memiliki tiga bagian yang akan dipisahkan saat transaksi parkir.

4. Simpan bagian voucher sebagai bukti

Pengguna menyimpan bagian voucher sebagai bukti pembayaran parkir resmi.

"Pengguna jasa parkir yang membeli akan mendapatkan dua bagian voucher. Sebagian diberikan kepada petugas parkir dan sebagian lagi disimpan sebagai bukti," ujarnya.

Dengan sistem ini, kendaraan yang parkir tanpa voucher berpotensi dianggap tidak memenuhi prosedur pembayaran resmi.

Antisipasi Kendala Jika Minimarket Jauh

Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan kondisi warga yang tidak menggunakan pembayaran digital atau tidak selalu membawa ponsel saat bepergian.

Karena itu, voucher parkir disiapkan sebagai alternatif pembayaran yang lebih praktis dan tetap bisa digunakan oleh semua kalangan.

"Voucher ini untuk mempermudah masyarakat, misalnya orang tua atau yang tidak menggunakan pembayaran elektronik dan tidak membawa handphone. Mereka bisa membeli voucher parkir di gerai atau toko modern di Surabaya," katanya.

Dishub juga menyiapkan skema pembelian paket voucher agar masyarakat lebih tertarik menggunakan sistem ini.

"Apabila membeli 10 lembar voucher, masyarakat akan mendapatkan dua lembar gratis. Skema ini berlaku kelipatannya," ujarnya.

Transparansi Parkir Jadi Tujuan Utama

Dishub Surabaya menilai sistem voucher parkir ini dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib.

"Kalau masih ada pelanggaran seperti tidak memberikan karcis, itu menjadi evaluasi bagi kami agar sistem pembayaran parkir semakin mudah dan masyarakat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ke depan, sistem voucher ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat sekaligus membantu pemerintah meningkatkan transparansi retribusi parkir di Kota Surabaya.

Resmi Aturan Baru Parkir Surabaya

Diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri), mengimbau masyarakat untuk berhenti membayar retribusi parkir secara tunai kepada juru parkir (jukir) liar. 

Sebagai gantinya, warga kini diwajibkan menggunakan sistem parkir elektronik atau non-tunai yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Langkah tegas ini diambil untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan warga. Pemkot Surabaya telah membekali jukir resmi dengan fasilitas pembayaran digital agar penarikan tarif sesuai ketentuan.

"Jangan sampai kami sudah menyediakan fasilitas seperti ini, ada yang bilang bayar parkir Rp 10 ribu atau ditarif di luar harga sesuai karcis," tegas Wali Kota Cak Eri di Surabaya, Senin (9/3/2026).

Untuk memastikan sistem ini berjalan maksimal, Cak Eri telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk memperketat pengawasan di seluruh titik parkir tepi jalan umum (TJU).

  • Setiap titik parkir wajib dilengkapi plakat parkir non-tunai dan memampang foto jukir resmi yang bertugas.
  • Jukir resmi dibekali kartu e-wallet, agar masyarakat yang membawa uang tunai tetap bisa mengonversi pembayarannya menjadi saldo digital.
  • Jika ada jukir yang tidak mengenakan atribut lengkap, termasuk id-card (keplek), petugas akan langsung menangkap dan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Kalau ada yang tidak pakai keplek maka akan kami tangkap dan lakukan tipiring. Ini akan kami lakukan terus secara masif," ungkap Cak Eri menegaskan komitmennya.

Hingga 26 Januari 2026, sistem parkir digital telah diterapkan di 76 titik parkir TJU. Dishub Surabaya menargetkan perluasan ke seluruh titik hingga akhir Februari 2026 dengan opsi pembayaran menggunakan QRIS, e-money, atau voucher.

Persoalan parkir liar dan pungli tarif telah lama menjadi keluhan klasik warga Surabaya. Banyak oknum jukir liar yang kerap mematok tarif hingga Rp 10.000 untuk mobil, padahal tarif resmi yang ditetapkan Pemkot hanya Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.

Hal ini sering kali memicu keributan antara warga dan oknum jukir. Sebagai solusi permanen untuk mewujudkan transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kenyamanan publik, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mewajibkan sistem pembayaran non-tunai secara bertahap sejak awal 2026.

Bagi Anda yang bepergian di Surabaya, pastikan selalu menyiapkan kartu uang elektronik (seperti e-Toll atau e-money) atau saldo di aplikasi dompet digital. 

Jangan ragu untuk menolak jika ada pihak yang meminta uang tunai tanpa karcis resmi atau tanpa mengenakan atribut (rompi dan ID card). Segera laporkan ke petugas Dishub atau kepolisian terdekat jika Anda menemukan praktik pungli parkir.

>>>Update berita terkini di Googlenews GOHANS MIND

Posting Komentar untuk "Cara pakai voucher parkir di Surabaya, bisa dibeli di minimarket dengan tarif Rp2.000-Rp5.000"