Breaking news: Hendri Praja terima SK Plt Bupati Rejang Lebong usai OTT KPK, menangis saat sambutan
Ringkasan Berita:
- Hendri Praja menerima SK Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong dari Wagub Bengkulu Mian pada Sabtu (14/3/2026).
- Penyerahan SK dilakukan setelah OTT KPK terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
- Hendri Praja beberapa kali menghentikan sambutan karena menahan tangis.
- Prosesi dihadiri Wagub Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu, jajaran Pemkab, Forkopimda, dan tamu undangan.
- Sambutan dalam kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian.
Laporan Wartawan GOHANS MIND, M Rizki Wahyudi
GOHANS MIND, REJANG LEBONG – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong dari Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Sabtu (14/3/2026).
Penunjukan Plt dan penyerahan SK tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Saat menyampaikan sambutan usai penyerahan SK tersebut, Hendri Praja tampak tidak kuasa menahan tangis hingga beberapa kali menghentikan pidatonya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, jajaran Pemkab Rejang Lebong, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam prosesi tersebut, Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mewakili Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kepada Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, yang selanjutnya menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Rejang Lebong.
Setelah penyerahan surat tersebut, Hendri Praja menyampaikan sambutan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong ke depan.
Sambutan Wabup Terhenti karena Menangis
Dari pantauan wartawan GOHANS MINDyang ada di lokasi, saat menyampaikan sambutan tersebut, Hendri Praja tampak tidak kuasa menahan kesedihan.
Suasana di ruang rapat terlihat hening ketika ia mulai berbicara.
Beberapa kali penyampaian sambutan terhenti karena ia menahan tangis.
Bahkan, penyampaian sambutan sempat terjeda cukup lama.
Sejumlah hadirin yang mengikuti kegiatan tersebut juga terlihat menunjukkan raut wajah sedih selama prosesi berlangsung.
"Apa yang terjadi adalah cobaan Rejang Lebong yang sangat berat," ujar Hendri Praja dalam sambutannya.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Hendri Praja tidak melanjutkan sambutannya karena masih dalam kondisi emosional.
Diketahui memang kedekatan Hendri Praja dengan Fikri Hendri sangat dekat.
Bahkan, keduanya pernah mengatakan hubungannya sudah seperti kakak adik, bukan sebatas sebagai Bupati maupun Wakil Bupati Rejang Lebong.
Sambutan Dilanjutkan Wagub Bengkulu
Karena kondisi tersebut, sambutan dalam kegiatan penyerahan Surat Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bupati Rejang Lebong kemudian dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Dalam arahannya, Wagub Bengkulu menyampaikan pesan kepada jajaran pemerintah daerah agar pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penyerahan surat pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan sesuai ketentuan.
Beda Nasib
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rejang Lebong menimbulkan nasib berbeda bagi kepala daerahnya.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek, sementara Wakil Bupati Hendri Praja yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tersebut.
Di antara yang diamankan terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.
Alasan Hendri Praja Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/3/2026), mengungkapkan alasan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak (tersangka),” kata Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan.
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar dia.
Kronologi Hendri Praja Dijemput KPK
Sementara itu, dalam keterangannya, Hendri mengungkapkan dirinya terkejut saat tim KPK datang menjemputnya.
Ia mengatakan saat OTT berlangsung dirinya sedang berada di wilayah Rejang Lebong, sementara bupati berada di Kota Bengkulu.
“Habis salat Isya saya kaget tim KPK datang, saya langsung dibawa ke Polres Kepahiang sampai jam 10 malam,” kata Hendri, Rabu (11/3/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang, Hendri kemudian dibawa ke Kota Bengkulu sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian jam 06.00 WIB langsung terbang ke Jakarta,” ujarnya.
Setibanya di Gedung KPK, Hendri mengaku tidak bertemu dengan Bupati Rejang Lebong selama proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa mereka ditempatkan di ruang pemeriksaan yang berbeda.
“Saat tiba di gedung KPK, tidak bertemu Pak Bupati, beda ruang pemeriksaan, karena HP semuanya disita KPK,” jelasnya.
Saat ditanya terkait dugaan suap proyek yang menjerat bupati, Hendri memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Nanti tunggu saja seperti apa, saya serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Bupati Rejang Lebong Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, berbeda dengan wakilnya yang dilepaskan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026.
Selain Fikri Thobari, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan total terdapat lima orang yang dijerat dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dari lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap.
Sementara itu, sebanyak sembilan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Jakarta.
“Saat ini semua pihak yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih yaitu sejumlah sembilan orang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan total 13 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari serta Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
Para pihak yang diamankan sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen terkait proyek, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Gabung grup Facebook GOHANS MINDuntuk informasi terkini
Posting Komentar untuk "Breaking news: Hendri Praja terima SK Plt Bupati Rejang Lebong usai OTT KPK, menangis saat sambutan"