Alasan Gus Ulil sebut warga NU patut marah atas ditahannya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Ringkasan Berita:
- Penahanan Gus Yaqut memicu protes dari kalangan NU, termasuk Gus Ulil dan Gus Yahya yang menilai proses hukum tidak objektif.
- Kasus bermula dari alokasi kuota haji tambahan 2023 dan 2024, yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan khusus.
- KPK menemukan adanya praktik “fee percepatan” bagi jemaah T0, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per orang, yang diduga turut mengalir ke pejabat Kemenag.
GOHANS MINDPenahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 memicu reaksi keras dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Lakspesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), menyatakan kesedihan sekaligus kemarahan atas penahanan tersebut.
“Berita menyedihkan Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah,” tulisnya di akun Facebook, Jumat (13/3/2026).
Gus Ulil menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan dan menyebut warga NU patut marah atas perlakuan yang dianggap tidak adil.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas (Gus Yahya), yang juga kakak kandung Gus Yaqut, menyampaikan kekecewaan serupa. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan menimbulkan kesan tidak objektif, terutama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak hakim.
Gus Ulil menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan.
Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat warga Nahdlatul Ulama (NU) marah.
"Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut marah," serunya.
Kekecewaan juga disampaikan Gus Yahya atas penahanan terhadap adiknya itu.
Dia mengatakan rasa kekecewaan dirasakan khususnya dari jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang pernah dipimpin Gus Yaqut pada tahun 2015-2024 tersebut.
"Ya, sebetulnya sejak kemarin ada semacam kekecewaan, terutama yang disampaikan oleh teman-teman dari Ansor ya, tentang proses yang terjadi sejauh ini," ujar Gus Yahya di markas PBNU di Senen, Jakarta Pusat.
Ia juga mengatakan adanya kesan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Seperti misalnya tentang proses praperadilan kemarin, di antara teman-teman melihat ada nuansa bahwa proses berlangsung tidak secara objektif," tegas Gus Yahya.
Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Gus Yahya juga meminta agar lembaga antirasuah memperhatikan aspek kemanusiaan setelah penahanan terhadap Gus Yaqut.
Ia berharap adiknya diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah," katanya.
Gus Yaqut resmi ditahan KPK setelah sempat diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).
Saat akan digelandang ke mobil tahanan, ia membantah telah menerima uang terkait kasus ini.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tuturnya.
Dia juga menyatakan kebijakan terkait kuota haji yang dilakukannya semasa masih menjadi Menag demi kebaikan jemaah Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujarnya.
Sebelum resmi ditahan, Yaqut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu.
Namun, setelah itu, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski berujung ditolak hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu.
Ubah Alokasi Kuota Haji Tambahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini berawal saat adanya keputusan penambahan kuota haji tahun 2023 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000.
Asep mengatakan penambahan ini untuk mengganti kuota haji pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022.
"Kemudian ditambahlah beberapa kuota (haji) karena dengan adanya pembatasan maka antrean semakin panjang," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Selanjutnya, Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus bos travel Maktour menyurati Gus Yaqut selaku Menag dalam rangka agar kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi bisa dimaksimalkan.
Lalu, pada Mei 2023, Komisi VIII DPR bersama dengan Gus Yaqut sepakat bahwa kuota haji tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
"Karena yang paling terdampak adalah jemaah reguler. Kenapa? Karena antreannya sangat panjang," katanya.
Asep mengatakan setelah adanya putusan tersebut, Fuad menghubungi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL) melalui surat dari Forum SATHU.
Dalam surat itu, Fuad menyebut biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU siap untuk menyerap kuota haji tambahan tersebut.
Setelah adanya surat itu, Latief lantas berkomunikasi dengan Gus Yaqut untuk mengubah alokasi kuota haji tambahan yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR.
Di mana kuota haji tambahan diubah alokasinya menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk kuota khusus.
"Artinya ini sudah menyalahi. Padahal di rapat sebelumnya di bulan Mei, itu (kuota haji tambahan) untuk (jemaah haji) reguler," katanya.
Usulan dari Latief itu lantas disetujui Gus Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 2023.
Dalam KMA, kuota haji tambahan terbagi menjadi 7.260 untuk jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Setelah ada keputusan itu, putusan pada rapat antara DPR dan Menag sebelumnya dianulir dan berubah menjadi berdasarkan KMA yang diterbitkan Gus Yaqut.
Jemaah 'T0' Dilonggarkan tapi Harus Bayar Fee Rp84 Juta
Asep mengatakan setelah adanya putusan itu, staf khusus Gus Yaqut saat masih menjabat sebagai Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menerbitkan Keputusan Dirjen PHU pada tahun 2023.
Adapun aturan tersebut disusun oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).
Dalam keputusan itu, turut diatur terkait pelonggaraan bagi jemaah 'T0'.
Asep menjelaskan jemaah 'T0' merupakan kode bagi jemaah haji yang bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antrean.
"Kalau kodenya T1 berarti dia (jemaah haji) mengantre satu tahun. T2 ya mengantre dua tahun seperti itu," tuturnya.
Namun, Gus Alex turut memerintahkan Rizky agar meminta fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan pemberangkatan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per orang.
"Ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilege yang diterima. Kenapa? Tidak harus ngantre. Meskipun ngantre, bisa loncatin (antrean) orang lain," katanya."
"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," sambung Asep.
Asep mengatakan fee percepatan tersebut turut diterima oleh Gus Yaqut dan Gus Alex.
Modus Sama di Haji 2024
Asep mengungkapkan pola yang sama diterapkan oleh Gus Yaqut terkait pembagian alokasi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Di mana Gus Yaqut kembali diminta oleh Fuad agar kuota haji tambahan dikelola oleh biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU.
Keduanya pun bertemu pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK.
Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Adapun kuota itu diperuntukan bagi jemaah haji reguler karena telah mengantre begitu lama hingga 47 tahun.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Gus Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50.
Sehingga, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.
"Bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua yaitu 50 persen 50 persen sesuai perintah dari YCQ," tutur Asep.
Selain itu, kata Asep, Gus Yaqut juga memerintahkan Hilman Latief untuk menyusun draf nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait usulan skema 50:50 persen terkait pembagian kuota haji tambahan.
Latief juga diperintahkan untuk melakukan simulasi terkait perubahan penggunaan kuota haji tambahan itu.
Kemudian, skema pun sama seperti yang dilakukan dalam pelaksanaan haji tahun 2023 untuk kuota jemaah haji khusus atau T0.
Di mana ada pemberian fee percepatan bagi jemaah T0 meski nominalnya lebih kecil yakni 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Asep mengatakan Gus Yaqut dan Gus Alex menerima jatah dari fee tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Yaqut Ditahan di Kasus Korupsi Haji, Gus Ulil Bawa-bawa NU: Warga Nahdliyin Patut Marah
Posting Komentar untuk "Alasan Gus Ulil sebut warga NU patut marah atas ditahannya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK"