Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aktivis KontraS disiram air keras, KPA sebut sebagai teror politik terhadap pembela HAM

Aktivis KontraS disiram air keras, KPA sebut sebagai teror politik terhadap pembela HAM Suara Flores — Serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang ruang demokrasi di Indonesia. Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Jumat, 13 Maret 2026 dini hari di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan itu terjadi ketika Andrie hendak pulang setelah merekam sebuah siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Podcast tersebut membahas isu “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia,” sebuah topik yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan dalam perdebatan publik terkait revisi Undang-Undang TNI.

Menurut informasi yang diperoleh Konsorsium Pembaruan Agraria, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekati Andrie dari arah berlawanan dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuhnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius dan kini menjalani perawatan intensif.

Bagi KPA, peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa.

“Serangan ini merupakan bentuk teror politik yang secara nyata mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia serta mempersempit ruang demokrasi di Indonesia,” kata Dewi Kartika dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut KPA, penyiraman air keras terhadap Andrie menunjukkan bahwa praktik intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis masih terus terjadi di Indonesia, terutama terhadap mereka yang secara terbuka mengkritik kebijakan negara.

Dalam beberapa waktu terakhir, Andrie dikenal aktif mengkritik proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan.

Bersama koalisi masyarakat sipil, ia secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap kehidupan demokrasi.

Selain itu, selama lima bulan terakhir Andrie juga terlibat dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

KPA menilai serangan terhadap Andrie tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga merupakan pesan intimidasi kepada seluruh gerakan masyarakat sipil.

“Serangan ini bukan hanya untuk membungkam Andrie, tetapi juga untuk membungkam seluruh aktivis dan setiap orang yang memperjuangkan hak-haknya,” kata Dewi.

Menurutnya, pola kekerasan terhadap aktivis memiliki akar yang sama dengan kekerasan yang selama ini dialami oleh kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah hidup.

Petani, nelayan, masyarakat adat, dan komunitas lokal sering menjadi korban kekerasan ketika menuntut hak-hak mereka.

Data Catatan Akhir Tahun 2025 KPA menunjukkan bahwa sepanjang tahun tersebut sedikitnya 736 orang menjadi korban kekerasan ketika memperjuangkan hak-haknya yang dijamin oleh konstitusi.

Dari jumlah itu, satu orang meninggal dunia, 19 orang ditembak, 404 orang mengalami kriminalisasi, dan 312 orang mengalami penganiayaan.

KPA menilai angka tersebut mencerminkan situasi yang mengkhawatirkan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Praktik teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran masih terus terjadi dan dibiarkan oleh negara,” kata Dewi.

Padahal, menurut KPA, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara serta menjamin hak mereka untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

Serangan terhadap Andrie juga memicu solidaritas dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

KPA menyatakan empati dan dukungan kepada Andrie, keluarga, serta rekan-rekan aktivis yang selama ini bersama-sama memperjuangkan keadilan dan hak-hak rakyat.

Bagi mereka, serangan ini memang merupakan pukulan bagi gerakan masyarakat sipil. Namun sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan membela hak asasi manusia tidak boleh berhenti.

“Kami berdiri bersama seluruh organisasi masyarakat sipil, gerakan rakyat, serta para pembela HAM untuk memperkuat solidaritas dan melanjutkan perjuangan demi demokrasi yang adil,” kata Dewi.

Dalam pernyataannya, KPA juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada negara.

Pertama, pemerintah diminta mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menangkap seluruh pelaku serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Kedua, aparat penegak hukum diminta menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelidikan kepada publik agar proses hukum berjalan transparan.

Ketiga, negara diminta memberikan perlindungan nyata bagi para pembela hak asasi manusia yang menghadapi ancaman dan intimidasi.

Selain itu, KPA juga mendesak negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk perawatan medis, rehabilitasi fisik dan psikologis, serta kompensasi atas kerugian yang dialami.

Terakhir, pemerintah dan DPR diminta membentuk kebijakan yang memberikan perlindungan hukum bagi para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.

Bagi KPA, serangan terhadap Andrie harus menjadi peringatan serius bagi negara tentang kondisi demokrasi saat ini.

“Kami menegaskan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan tidak akan berhenti oleh intimidasi dan kekerasan. Solidaritas rakyat adalah kekuatan utama untuk melawan praktik represi,” kata Dewi.

Kini publik menunggu apakah aparat penegak hukum mampu mengungkap pelaku di balik serangan tersebut dan yang lebih penting, apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi mereka yang berani bersuara.

Posting Komentar untuk "Aktivis KontraS disiram air keras, KPA sebut sebagai teror politik terhadap pembela HAM"