Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhir drama ijazah palsu: Jokowi terima maaf Rismon Sianipar dan setuju RJ

Akhir drama ijazah palsu: Jokowi terima maaf Rismon Sianipar dan setuju RJ

GOHANS MIND Ketegangan panjang dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menemui titik terang melalui jalur perdamaian. 

Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, yang sebelumnya berstatus tersangka, secara mengejutkan mendatangi kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Kamis (12/3/2026).

Langkah ini diambil Rismon sebagai bentuk itikad baik guna menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) demi mengakhiri perseteruan hukum yang menjeratnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, Rismon hadir untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper.

Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat tersebut, Rismon mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan sang mantan Presiden.

Jokowi pun menyambut baik kedatangan tersebut. Kepada awak media, ia menyatakan telah memaafkan Rismon secara tulus.

"Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon," ungkap Jokowi di Solo, Jumat (13/3/2026).

Lampu Hijau SP3: Jokowi Setujui Restorative Justice

Tidak hanya menerima maaf secara lisan, Jokowi secara prinsip telah menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi pihaknya tengah bergerak cepat menyiapkan segala dokumen administrasi yang diperlukan.

Koordinasi intensif kini dilakukan antara pihak Jokowi, tim hukum Rismon, dan penyidik Polda Metro Jaya. Rivai menyebutkan bahwa proses pemberkasan ditargetkan rampung dalam waktu dua hari ke depan.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro. Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” jelas Rivai Kusumanegara.

Dengan adanya lampu hijau dari Jokowi selaku pelapor, nasib hukum Rismon kini berada di tangan Polda Metro Jaya. Jika permohonan RJ ini dikabulkan secara resmi, maka status tersangka Rismon akan gugur dan kasus ini akan ditutup melalui penerbitan SP3.

Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan Rismon Sianipar masih harus menjalani wajib lapor selama masa Lebaran dalam kasus tudingan ijazah palsu meski sudah meminta maaf kepada Jokowi.

Hal ini karena status hukum Rismon yang masih tersangka dalam kasus tersebut.

"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu."

"Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yg dalam status hukum tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat.

Meski begitu, Budi mengatakan pihak kepolisian tetap melihat sisi kemanusiaan khususnya di hari raya besar seperti Idulfitri.

Ia mengatakan Rismon nantinya diharuskan langsung berkoordinasi dengan penyidik meski hanya melalui telepon tanpa diwakilkan dengan siapapun jika tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya.

"Tapi apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan."

"Dalam haul-haul besar agama islam, dalam rangka salat Idulfitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," jelasnya.

Permintaan Maaf Rismon Sianipar

Rismon Sianipar telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada Jokowi dan keluarganya terkait temuan yang sebelumnya ia sampaikan dalam buku Jokowi's White Paper.

Dalam klarifikasinya secara terbuka, Rismon menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan hasil kompilasi dari beberapa penulis, yakni dirinya, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Ia mengatakan dari lebih 700 halaman dalam buku tersebut, sekitar 400 halaman merupakan bagian yang ia tulis sendiri.

"Seperti yang kalian ketahui, bahwa RRT, Roy, Rismond, dan TIPA itu menuliskan buku Jokowi's White Paper di mana 400 halaman lebih saya tuliskan dari 700 halaman di buku tersebut," kata Rismon, seperti dikutip dari YouTube Balige Academy yang tayang pada Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap penulis melakukan penelitian secara independen tanpa saling bergantung satu sama lain.

"Masing-masing tidak ada ketergantungan. Masing-masing melakukan penelitiannya secara independen," ujarnya.

Namun, dalam proses penelitian tersebut, Rismon mengakui terdapat kekeliruan yang dipicu oleh keterbatasan data yang digunakan dalam analisisnya.

"Karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi maupun resolusi pada data yang saya uji," jelasnya.

Rismon Ajukan Restorative Justice

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan Restorative Justice.

Ia mengatakan permohonan fasilitasi Restorative Justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu itu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Simak berita terbaru GOHANS MINDdiGoogle News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Maaf Rismon Sianipar, Jokowi Setujui Restorative Justice dan Berkas Segera Diantar ke Polda

Posting Komentar untuk "Akhir drama ijazah palsu: Jokowi terima maaf Rismon Sianipar dan setuju RJ"