Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wacana batas defisit 3% dirombak, kredibilitas fiskal dipertaruhkan

JAKARTA – Kredibilitas fiskal pemerintah dipertaruhkan ketika wacana untuk memperlebar batas defisit anggaran di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB) semakin kuat. Apalagi, wacana itu muncul ketika rasio pajak masih sangat rendah dan beban utang semakin melonjak cukup tinggi pasca pandemi Covid-19.

Selain itu, wacana pelebaran ruang fiskal itu juga bisa menggerus kepercayaan para pelaku pasar yang sejak awal tahun terus dilanda oleh sentimen negatif.

Adapun, wacana pelebaran batas defisit anggaran itu secara eksplisit telah diungkapkan oleh sejumlah  menteri di kabinet Merah Putih. Menteri Keuangan Purbaya, misalnya, bahkan mengaku siap jika rencana itu merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“"Saya tidak tahu. Saya kan cuma tangan Presiden. Kalau ada perintah, ya kita jalankan," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan bicara lebih jauh lagi. Airlangga menyinggung kondisi geopolitik global yang membuat harga minyak mentah mendidih.

Dia mengatakan bahwa dalam skenario optimistis, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) mencapai US$86 per barel, kurs Rp17.000 per dolar AS, maka terjadi defisit mencapai 3,18% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian, skenario moderat ICP di level US$97 per barel, kurs Rp17.300 per dolar AS, maka defisit mencapai 3,53% terhadap PDB. Lalu, skenario terburuk dengan ICP di level US$115 per barel, kurs Rp17.500 per dolar AS, maka defisit mencapai 4,05% terhadap PDB.

"Defisit sulit dipertahankan [di bawah 3% terhadap PDB] kecuali memotong belanja dan memotong pertumbuhan [ekonomi]," ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara pada hari ini, Jumat (13/3/2026). 

Airlangga pun menyinggung terkait dengan Perppu yang pernah diterbitkan saat pandemi Covid-19 yang memberikan kelonggaran defisit APBN untuk naik ke atas 3%. 

"Kita pernah melakukan Perppu pada saat Covid. Beberapa faktor perlu dalam Perppu disiapkan, mengenai timing, itu memang keputusan politik," ujarnya.

Rasio Pajak Masih Rendah

Persoalannya, rencana untuk memperlebar ruang fiskal itu itu terjadi ketika saat rasio pajak rendah dan beban utang di APBN cukup besar. Tanpa ada perubahan baik dari sisi kinerja penerimaan dan pengelolaan utang, perubahan batas defisit APBN itu akan menjadi senjara makan tuan. 

Sekadar ilustrasi, penerimaan pajak pada tahun 2025 hanya di angka Rp1.917,6 triliun atau hanya 8,2% dari produk domestik bruto. Angka ini terendah sejak tahun 2017 dengan mengesampingkan kinerja tahun 2020-2021 yang pada waktu itu sedang terjadi pandemi.

Sebaliknya rasio utang pemerintah pusat justru nyaris mencetak rekor pandemi. Total realisasi utang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp736,3 triliun, jika digabungkan dengan total outstanding utang pada tahun 2024 sebesar Rp8.813,16 triliun, posisi utang pemerintah pada tahun 2025 sebesar Rp9.549,36 triliun.

Artinya jika dibagi dengan estimasi PDB nominal di angka Rp23.272,51 triliun, perbandingan utang dengan PDB mencapai 41,03%.

Tidak sampai di situ, saat ini APBN juga semakin terbebani dengan pembayaran bunga utang yang porsinya cukup besar. Estimasi sementara Bisnis yang dihitung berdasarkan skema selisih defisit anggaran dengan keseimbangan primer, pembayaran bunga utang menembus angka Rp99,8 triliun pada Februari 2026.

Jumlah ini setara 27,8% dari total pendapatan negara sebesar Rp358 triliun atau 28,8% jika dibandingkan realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp346,1 triliun pada bulan lalu.

Selain itu, kalau mengacu kepada pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), interest debt ratio yang menunjukkan kemampuan pendapatan negara untuk membayar bunga utang tercatat naik dari posisi Februari 2025. Interest ratio Februari tahun lalu tercatat hanya sebesar 24,98%. Sementara pada posisi bulan yang sama tahun 2026, angkanya naik menjadi 28,8%.

Penaikan angka interest debt ratio ini mengonfirmasi bahwa saat ini posisi pemerintah semakin tergantung terhadap utang untuk membiayai operasional. 

Risiko ke Pasar Keuangan 

Di sisi lain, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan secara tegas menyatakan bahwa disiplin fiskal berupa batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama penyangga stabilitas perekonomian Indonesia.

Menurutnya, wacana pelonggaran aturan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut adalah skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia.

"Tanpa adanya dua hal itu, kita tidak ada disiplin tentang pengelolaan makroekonomi. Jadi, kalau misalnya benar mengubah batas atas 3% dari PDB itu, yang dikhawatirkan adalah kita tidak punya disiplin lagi. Utang dan defisitnya nanti makin tidak terkendali, dan itu membahayakan perekonomian," ungkap Deni kepada Bisnis, Jumat (13/3/2026).

Pengajar di Prasetya Mulya Business School itu mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan sejarah. Aturan batas defisit tersebut lahir dari pengalaman pahit masa lalu, khususnya pada era Orde Lama, yang mana pembiayaan negara sering kali tersedot tanpa batas untuk membiayai program-program mercusuar yang berujung pada krisis ekonomi.

Lebih lanjut, CSIS menepis argumen yang menjadikan eskalasi konflik di Timur Tengah sebagai rasionalisasi untuk memperlebar defisit ruang fiskal. Deni membandingkan situasi saat ini dengan krisis pandemi Covid-19, yang mana pelonggaran defisit di atas 3% masih dapat dimaklumi karena perekonomian global terhenti dan mayoritas negara menempuh langkah serupa.

"Sekarang kalau di saat krisis Timur Tengah hari ini, itu kan tidak semua negara melakukannya [pelebaran defisit]. Nanti investor asing memandangnya lain; yang ada adalah capital outflow yang besar, SBN [surat berharga negara] makin tidak dipercaya oleh pasar, dan rating kita malah makin turun," ujar Deni.

Alih-alih menyalahkan gejolak geopolitik global, Deni justru menyoroti akar masalah dari membengkaknya beban APBN saat ini. Dia menilai wacana pembebasan defisit 3% dipicu oleh keengganan pemerintah untuk mengambil keputusan sulit dan tidak populis dalam menyehatkan postur anggaran.

Pemerintah dinilai tengah mengambil jalan pintas demi mengakomodasi pendanaan berbagai program baru yang membebani kas negara, serta mempertahankan besaran subsidi energi yang tidak tepat sasaran. 

"Pembebasan defisit 3% itu kan di saat bersamaan kita punya program-program yang sebenarnya tidak perlu-perlu amat kayak MBG [makan bergizi gratis], Kooperasi Merah Putih, dan lain-lain, sama subsidi BBM yang besar, yang sebenarnya harusnya tidak kita lakukan," papar Deni.

CSIS mewanti-wanti, jika pemerintah bersikeras mengambil jalan gampang dengan membongkar aturan disiplin fiskal tersebut maka konsekuensi yang harus ditanggung perekonomian domestik akan sangat fatal. Selain memicu kaburnya modal asing secara masif, fundamental nilai tukar rupiah juga akan terus terdepresiasi.

"Jadi kita menghindari masalah, caranya ya ngambil jalan pintas, ngambil jalan gampang saja. Itu takutnya malah konsekuensinya ke perekonomian kita, stabilitas, dan malah mempercepat ke krisis karena capital outflow yang besar, depresiasi rupiah, dan lain-lain," tutup Deni.

Posting Komentar untuk "Wacana batas defisit 3% dirombak, kredibilitas fiskal dipertaruhkan"