Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pusham UII Yogyakarta kutuk penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS: Ini kejahatan serius

Pusham UII Yogyakarta kutuk penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS: Ini kejahatan serius
Ringkasan Berita:
  • Pusham UII mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai kejahatan serius.
  • Peristiwa terjadi sesaat setelah korban merekam podcast bertema remiliterisme dan judicial review di Indonesia.
  • KontraS menilai serangan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap pembela HAM yang sebelumnya sudah mengalami teror.
  • Pusham UII dan KontraS mendesak Polri mengusut tuntas kasus ini demi perlindungan kebebasan sipil dan penegakan hukum.
 
 

YOGYA - Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi, mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Menurut Eko Riyadi, apa pun motif di balik penyiraman tersebut merupakan kejahatan serius yang harus diusut secara tuntas.

Kejahatan serius

“Pusham UII mengutuk tindakan tersebut. Apa pun motif di balik penyiraman itu, ini adalah kejahatan serius,” ujar Eko saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai peristiwa tersebut patut dicermati karena terjadi tidak lama setelah korban menyampaikan gagasan dalam sebuah perekaman siniar.

“Peristiwa yang berdekatan dengan penyampaian gagasan dalam sebuah perekaman siniar menjadi penanda pentingnya diusut hubungan antara kedua peristiwa tersebut,” katanya.

Memburuknya kebebasan sipil

Jika kedua peristiwa itu memiliki keterkaitan, menurutnya hal tersebut menjadi tanda memburuknya kondisi kebebasan sipil di Indonesia.

“Jika dua peristiwa tersebut terkait, maka hal ini semakin menandai muramnya kebebasan sipil kita,” ujarnya.

Desak Polri usut tuntas

Pusham UII juga mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Pusham UII menuntut teman-teman Polri untuk mengusut tuntas dan membawa pelakunya ke meja hijau. Selain kewajiban konstitusional, itu juga akan mengembalikan marwah negara kita sebagai negara hukum,” kata Eko.

Sementara itu, Koordinator (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.

Ia menjelaskan korban mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Setelah podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia 

“Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia yang rampung sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.

Saat itu dua orang pelaku mendekati korban dari arah berlawanan di kawasan Jembatan Talang dengan menggunakan satu sepeda motor, yang diduga merupakan Honda Beat keluaran 2016 hingga 2021.

Pelaku diduga berjumlah dua orang laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengendara dan penumpang.

”Pengendara menggunakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sementara penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau buff berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat hingga pendek,” urai dia.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya.

Akibat serangan tersebut, korban berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian berlangsung.

Diduga upaya pembungkaman

KontraS menilai tindakan penyiraman air keras tersebut diduga merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia.

Mereka merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang, organisasi, maupun lembaga masyarakat berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan HAM.

Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

KontraS juga menyinggung Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM yang menegaskan bahwa pembela HAM memiliki kerentanan terhadap serangan akibat aktivitas advokasi yang mereka lakukan.

Menurut KontraS, Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang aktif dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM melalui perannya sebagai Wakil Koordinator KontraS.

Beberapa kali mengalami teror dan intimidasi

Sebelum kejadian tersebut, korban diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, korban sempat meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios yang membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.

KontraS juga menyebut bahwa sebelumnya Andrie Yunus pernah beberapa kali mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah aksi protes terhadap rancangan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Karena itu, KontraS menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional.

Mereka juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

KontraS menilai penyiraman air keras merupakan tindakan yang berpotensi menyebabkan luka fatal bahkan kematian. Karena itu, pelaku dinilai dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya perlindungan negara terhadap para pembela HAM serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam kerja-kerja advokasi di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Pusham UII Yogyakarta kutuk penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS: Ini kejahatan serius"