Masih kerja sampingan jadi host TV, Ramzi akhirnya beberkan nominal gaji selaku wakil bupati
GOHANSNEWS-Gaji presenter Ramzi sebagai Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat akhirnya diungkap kepada publik setelah ramai disorot karena masih mengambil pekerjaan sampingan sebagai pembawa acara TV.
Walau jadi orang nomor dua di Cianjur, Ramzi diketahui masih aktif menyempatkan waktu menjadi host program Dangdut Academy Indosiar.
Kini Ramzi membeberkan besaran gajinya tersebut kepada desainer Ivan Gunawan dalam podcast YouTube C8 Podcast.
Kala itu Ramzi datang bersama putri kesayangannya, Asila Marisa Fatihah yang kini menekuni dunia tarik suara mengikuti jejak sosok penyanyi favoritnya, Lesti Kejora.
Berdasarkan pantauan GOHANSNEWS pada Jumat (13/3/2026), dalam perbincangan itu, Ivan Gunawan menyoroti keadaan Ramzi sekarang semenjak menjadi pejabat daerah masih saja menerima tawaran pekerjaan sebagai host program acara televisi di Indosiar.
Padahal jarak antara Cianjur dan Jakarta cukup jauh dan jelas menguras tenaga, pikiran serta juga materi yang tidak sedikit.
Ramzi pun mengatakan, apa yang orang nilai menyebutnya selalu tampil di Indosiar setiap hari itu kurang tepat.
Ia menegaskan, sehari-hari dirinya tinggal di rumah dinas di Cianjur dan bekerja sebagai pejabat daerah dengan semestinya.
Pekerjaan sebagai host rupanya hanya dilakukan 2 atau 3 kali dalam sepekan.
“Gak tiap malem padahal seminggu cuma 2 atau 3 kali kan giliran dan orang masih menganggap oh lagi di Cianjur, “ ujar Ramzi.
“Gue memang sudah tinggal di Cianjur, “ imbuhnya.
Namun demikian, Ramzi mengakui harus bolak-balik Cianjur-Jakarta saat menyempatkan syuting program TV. Selain itu, Ia juga kerap menjenguk sang anak yang kini menempuh pendidikan di Jakarta.
Lebih lanjut, Ramzi mengungkapkan besaran gajinya sebagai Wakil Bupati sekarang efek dikuliti Ivan Bunawan.
Justru selama setahun menjabat ia belum mengambil sepeserpun gaji tersebut. Ia akhirnya mengungkap jika gajinya hanya sebesar Rp4 juta per bulan sangat jauh dari pendapatannya sebagai artis.
“Kalau kaya abi itu gajinya berapa sih sebulan?“ tanya Igun.
“Boleh dicek itu ya mommy,“ sahut Ramzi.
“Satu episode kita gak,“ sambung Igun penasaran.
“Ya Allah,“ ucap Ramzi.
“Hah pengin tau aje, “ lanjut Igun.
“Enggak enggak gaji itu 4 koma atau 5 koma sebulan dan sampai saat ini dari Februari gue belum ambil-ambil gaji gue, “ jelas Ramzi.
“Jadi gajinya di mana, “ kulik Igun.
“Kalau boleh nyebutin merek di Bank BJB kan langsung masuk-masuk, “ tandas Ramzi.
Ia mengatakan, tujuannya masuk dunia politik memang bukan untuk memperkaya diri namun ingin menantang diri sendiri untuk berbuat kebaikan dengan cara yang berbeda dari biasanya.
Maka dari itu gaji pun sampai saat ini belum pernah ia ambil. Padahal ia sudah menjabat satu tahun sebagai Wakil Bupati Cianjur.
Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah periode 2025-2030
Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah yang telah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurut data Istana Kepresidenan, ada sekitar 961 orang kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota yang resmi dilantik hari ini, oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan kepala daerah?
Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji kepala daerah Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut:
Gaji gubernur: Rp 3.000.000
Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
Gaji bupati: Rp 2.100.000
Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
Gaji wali kota: Rp 2.100.000
Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.
Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.
Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:
Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.
Fasilitas dan biaya operasional
Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
Gubernur-wakil gubernur
PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Posting Komentar untuk "Masih kerja sampingan jadi host TV, Ramzi akhirnya beberkan nominal gaji selaku wakil bupati"