Kronologi pergeseran sikap Rismon Sianipar di kasus ijazah Jokowi, dulu keras kini melunak
Ringkasan Berita:
- Dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menjadi sorotan publik, pergeseran sikap ditunjukkan oleh Peneliti Rismon Sianipar.
- Pada awalnya ia menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menuding ijazah Presiden Jokowi palsu.
- Namun dalam beberapa bulan terakhir sikapnya berbalik: ia mengakui ijazah asli, meminta maaf langsung kepada Jokowi, bahkan mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
GOHANS NEWS - Dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi terjadi pergeseran sikap yang ditunjukkan oleh Ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Rismon belakangan menyampaikan pernyataan yang dinilai lebih moderat dan tidak lagi sekeras sikapnya di awal polemik setelah sebelumnya vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Memicu beragam respons dari masyarakat dan pengamat, perubahan sikap tersebut.
Rismon Sianipar awalnya menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menuding ijazah Presiden Jokowi palsu, namun dalam beberapa bulan terakhir sikapnya berbalik: ia mengakui ijazah asli, meminta maaf langsung kepada Jokowi, bahkan mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Pergeseran ini terlihat jelas dalam kronologi berikut:
Awal Tuduhan
2024–2025: Rismon Sianipar, pakar forensik digital, menerbitkan buku Jokowi’s White Paper dan Gibran End Game yang menuding ijazah Jokowi dan Gibran palsu.
Tuduhan ini memicu polemik besar di publik dan media sosial, serta dianggap mencemarkan nama baik keluarga Jokowi.
Penetapan Tersangka
November 2025: Polda Metro Jaya menetapkan Rismon bersama Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Proses Hukum
Januari 2026: Berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan (P19) untuk pendalaman saksi ahli, membuat kasus sempat menggantung.
Februari 2026: Tekanan publik dan hukum meningkat, mendorong Rismon untuk meninjau ulang hasil penelitiannya.
Perubahan Sikap
Februari–Maret 2026: Rismon melakukan penelitian ulang selama dua bulan dan menyatakan ijazah Jokowi dan Gibran asli. Ia berencana menulis buku baru untuk menjelaskan hasil kajian tersebut.
Permintaan Maaf
12 Maret 2026: Rismon sowan ke rumah Jokowi di Solo, membawa makanan dan ulos Batak sebagai simbol itikad baik. Ia menyampaikan permintaan maaf langsung dan tertulis kepada Jokowi.
Pengajuan Restorative Justice
Maret 2026: Rismon resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Polisi mengonfirmasi permohonan tersebut sedang dikaji.
Rismon Siap Rilis Buku Koreksi
Rismon Sianipar secara terbuka mengakui keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah melakukan kajian mendalam selama tiga bulan terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Rismon usai menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab akademis untuk mengoreksi temuan sebelumnya yang sempat memicu hiruk-pikuk di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa data terbaru yang ia miliki telah memfinalisasi status dokumen tersebut
"Wartawan memang butuh kalimat sederhana, iya asli. Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, ya, 'Truth hurts', kebenaran itu benar- ee menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan kalau saya enggak mau mengungkapkannya dan lebih jujur, dan jujur," ujar Rismon.
Rismon menjelaskan bahwa koreksi ini didasarkan pada metodologi yang lebih komprehensif dengan data yang lebih lengkap.
Ia menyoroti adanya fitur-fitur pengaman dalam dokumen yang sebelumnya dianggap tidak ada oleh beberapa pihak.
"Enggak ada watermark, tidak ada emboss, apa yang disembunyikan? Ya keberadaan itu, keberadaan fitur-fitur dalam dokumen itu. Selalu dikatakan tidak ada emboss, tidak ada watermark. Saya sudah lakukan cross check dengan puluhan metode dan ada," tegasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Rismon berencana merangkum seluruh temuan terbarunya ke dalam sebuah buku. Ia menyebut karya ini sebagai penebusan atas segala kegaduhan yang pernah terjadi.
"Saya katakan tadi kepada Mas Wapres, ya, penebusan saya atas semua hiruk-pikuk ini, baik disebabkan oleh saya maupun yang lain, itu akan saya tebus kepada keluarga Mas Wapres dan terutama kepada Pak Joko Widodo," tutur Rismon.
Buku tersebut direncanakan selesai pada tahun 2026 dan akan ditulis di kampung halamannya.
Rismon ingin memastikan proses penulisan berlangsung tenang tanpa gangguan hiruk-pikuk ibu kota.
"Saya akan tuliskan koreksi saya terhadap penelitian saya yang tidak lengkap, 'Jokowi Sweatpaper' dan 'Gibran End Game' dan saya minta izin saya tuntaskan di kampung saya, di Balige," tambahnya.
Rismon juga menantang pihak-pihak lain yang masih meragukan temuannya, termasuk Roy Suryo, untuk berdiskusi secara terbuka menggunakan metode sains yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Oleh karena itu kalau ada yang meragukan terutama saudara saya Pak Roy Suryo dan Bu Tifa, mau secara private maupun secara publik, saya siap mendemonstrasikan metode saya dengan cara fair, terbuka, open source," pungkasnya.
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Haru ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Respons Roy Suryo
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak masih tetap pada sikap awal dan tidak mundur dalam menyikapi polemik ijazah Jokowi.
Ia mengaku sempat berdiskusi dengan Dokter Tifa mengenai perkembangan isu yang sedang bergulir.
“Setidaknya saya mengobrol dengan dokter Tifa, kita tidak mundur kalau kemudian kontroversinya panjang karena ada saja akal-akalan dari pihak sebelah,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Roy mengaku sudah memperkirakan akan muncul persoalan lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Namun, ia tak menyangka bahwa Rismon Sianipar menyatakan untuk menempuh jalur damai.
“Saya mendoakan semoga sahabat kita Rismon Sianipar diberikan hidayah, diberikan pencerahan, dan perlindungan oleh Allah Swt,” tuturnya.
Kata Pakar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, tidak bisa diterima meski Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memaafkan.
Pasalnya, ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Rismon selaku tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Adapun syarat yang dimaksud yakni terkait ancaman hukuman pidana yang diterima Rismon.
Rismon dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.
Padahal, berdasarkan syarat formil, restorative justice baru bisa dikabulkan ketika pelaku tindak pidana terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian isi dari pasal tersebut.
Abdul Fickar menegaskan, syarat itu menjadi penghalang utama bagi Rismon dan membuat restorative justice yang diajukannya tidak bisa dikabulkan.
Dia mengatakan pengajuan restorative justice Rismon juga tetap tidak bisa dikabulkan meski Jokowi memaafkannya.
Pasalnya, syarat formil maupun materiil terkait restorative justice harus dipenuhi seluruhnya oleh Rismon.
"Ya syaratnya bersifat kumulatif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, tidak mungkin RJ (restorative justice) diterapkan," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/3/2026).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dulu Keras, Kini Melunak: Ini Kronologi Pergeseran Sikap Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi, .
Posting Komentar untuk "Kronologi pergeseran sikap Rismon Sianipar di kasus ijazah Jokowi, dulu keras kini melunak"